JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan kronologi dan duduk perkara penangkapan Ujang Sarjana.
Pihak kepolisian memastikan, pedagang di Pasar Bogor itu bukan ditangkap akibat menolak pungutan liar dari preman, melainkan karena melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada sesama pedagang.
Hal ini disampaikan polisi sebagai klarifikasi atas pernyataan ponakan Ujang Sarjana.
Ponakan Ujang yang juga pedagang di Pasar Bogor itu sebelumnya sempat mengadu sambil menangis histeris kepada Presiden Joko Widodo bahwa pamannya ditangkap akibat menolak pungli.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo menyebut, tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan Ujang itu terjadi pada Jumat tanggal 26 november 2021.
"Saat itu korban yang sedang berjualan ditegur oleh tersangka dalam hal ini Ujang Sarjana. Ujang (bersama rekan-rekannya) kemudian melakukan pengeroyokan ke dua korban," kata Susatyo seperti dilansir dari Kompas TV, Sabtu (23/4/2022).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo juga memastikan, Ujang Sarjana ditangkap karena kasus pidana murni usai melakukan dugaan penganiayaan terhadap korbannya.
"Hasil pengecekan terhadap kasus ini merupakan keluhan dari seseorang saat bertemu dengan Bapak Presiden, di mana keluarganya tersangkut dan menjadi tersangka dalam kasus pidana penganiayaan," ujarnya.
"Saat ini posisi penanganan kasusnya sudah P21 (berkasnya lengkap) dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," imbuh Ibrahim.
Berdasarkan laporan peristiwa yang diterima Kompas.com dari Polda Jawa Barat, Ujang Sarjana yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Bogor, bersama sejumlah rekannya diduga melakukan pengeroyokan kepada Andriansyah dan Agus Susanto di Pasar Bogor pada 26 November 2021.
Andriansyah kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bogor Tengah pada 2 Desember 2021.
Kejadian bermula saat Andriansyah, selaku pelapor, bersama rekannya sedang menjajakan minuman kemasan jualannya kepada pedagang di Jalan Bata, Pasar Bogor.
Disebutkan bahwa area penjualan pelapor dianggap menjadi wilayah Ujang Sarjana, sehingga perebutan lahan jualan ini menjadi penyebab utama terjadinya pemukulan.
Ketika pelapor dan temannya sedang berkegiatan tersebut, tiba-tiba Ujang Sarjana yang juga menjual minuman kemasan menghampiri sembari marah-marah.
Ujang mengatakan, pelapor tidak menghargainya dengan alasan telah merebut lahan atau area jualan.
Baca juga: Viral, Video Pedagang Ngadu ke Jokowi Usai Kerabatnya Dipenjara karena Tolak Pungli, Ini Kata Polisi
Oleh Andriansyah, sikap Ujang Sarjana tersebut diabaikan dan selanjutnya pergi meninggalkan Jalan Bata, Pasar Bogor.
Baru sekitar empat langkah pelapor masuk ke Jalan Roda, Pasar Bogor, tiba-tiba ia melihat dan mendengar Ujang Sarjana meneriakkan kata "serang".
Kemudian, tanpa diduga sekelompok orang yang berjumlah sekitar tujuh orang melakukan pengeroyokan memukuli badan pelapor dan temannya dengan menggunakan tangan kosong, dan menginjak-injak lengan kanan pelapor.
Akibat kejadian tersebut, disebutkan bahwa pelapor mengalami luka memar pada pergelangan lengan sebelah kanan.
Baca juga: Ujang Sarjana Ditahan Polsek Bogor karena Dituduh Aniaya Preman, Kuasa Hukum: Banyak Kejanggalan
Tim kuasa hukum Ujang yang terdiri dari Emiral Rangga Trenggono, Akhmad Hidayatullah, dan Parsiholan Marpaung, sebelumnya juga telah membeberkan kronologi penangkapan kliennya.
Kronologi itu berbeda dari hasil penyelidikan pihak kepolisian.
Menurut kuasa hukum Ujang, kejadian bermula dari kedatangan tiga orang preman yang memaksa menjual air minum ke para pedagang dengan harga yang sudah dinaikkan pada 26 November 2021. Jika menolak, preman tersebut mengancam akan membacok para pedagang.
"Melihat hal tersebut, Ujang Sarjana menegur oknum preman tersebut dan membuat para preman tersulut emosinya. Oknum preman bernama Jupri hendak menyerang Ujang dengan golok namun dihalang-halangi keluarga Ujang dan pedagang yang lain," kata kuasa hukum Ujang.
Baca juga: Penangkapan Ujang Sarjana, Ditangkap karena Diduga Menolak Pungli lalu Keluarganya Mengadu ke Jokowi
Lantaran kalah jumlah, ketiga preman itu pergi. Keesokan harinya, anggota Bhabinkamtibmas dan Ketua RT mempertemukan Ujang dengan salah satu preman yang terlibat keributan di Pasar Bogor, yakni Andriansyah.
Dalam pertemuan itu, Andriansyah tiba-tiba menyodorkan hasil rontgen dengan biaya Rp 1.300.000. Ia mengeklaim hasil rontgen itu menunjukkan luka akibat pukulan dari Ujang.
Ujang dan keluarga pun sontak menolak untuk membayar karena meyakini peristiwa pemukulan itu tidak ada. Kemudian, pada 17 Januari 2022, Ujang didatangi oleh anggota polisi dari Polsek Bogor Tengah dengan maksud sekadar mengobrol.
"Namun kemudian mereka menggiring Ujang ke Polsek Bogor Tengah dan Ujang ditahan hingga sekarang," tutur tim kuasa hukum Ujang.
Baca juga: Perempuan yang Nangis Histeris ke Jokowi itu Pedagang Ilegal, Selalu Melawan Saat Ditertibkan
Ujang pun kini sudah diseret ke meja hijau. "Sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda putusan sela pada 28 April 2022."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.