Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Akan Surati PT KAI, Minta Pelintasan Sebidang di Rawa Geni Dibuka Lagi dan Pasang Palang Otomatis

Kompas.com - 25/04/2022, 14:38 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Warga yang terdampak penutupan pelintasan sebidang di Jalan Rawa Geni, Ratujaya, Cipayung, Depok, akan melayangkan surat keberatan penutupan akses tersebut.

Seperti diketahui, penutupan pelintasan sebidang itu merupakan imbas dari insiden kecelakaan kereta rel listrik (KRL) menabrak mobil yang diduga menerobos palang pintu manual pada Rabu (20/4/2022).

Perwakilan dari RW 009 Suherman mengatakan, setidaknya ada 12 RW yang berkeberatan atas penutupan akses di Jalan Rawa Geni.

Baca juga: PT KAI Tutup Permanen Pelintasan Sebidang di Rawa Geni Depok Setelah Insiden Tabrakan Rabu Pagi

Warga akan mengirimkan surat permohonan kepada PT Kereta Api Persero (KAI) untuk membuka kembali pelintasan sebidang itu.

"Kami paling tidak berupaya dengan mengajukan surat keberatan ke Dirjen KAI melalui Kementerian Perhubungan untuk meminta dipertimbangkan dibuka kembali," ujar Suherman ditemui Kompas.com, Senin (25/4/2022).

Menurut dia, dalam surat tersebut, warga Rawa Geni juga akan meminta PT KAI membuat palang pintu resmi.

"Kami meminta dibuatkan palang pintu resmi dengan palang otomatis dan pegawainya dari sana (PT KAI)," ujarnya.

Baca juga: Warga Keluhkan Penutupan Pelintasan Sebidang di Rawa Geni Imbas Kecelakaan Mobil dan KRL

Namun, jika PT KAI tidak bisa memenuhi permintaan kedua, kata Suherman, pihaknya akan menjaga pelintasan sebidang tersebut melalui swadaya masyarakat.

"Tapi dengan manajemen dari penjaga keretanya untuk meminimalisir kecelakaan agar tak terjadi lagi," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, PT KAI menutup permanen pelintasan sebidang di Jalan Rawa Geni usai insiden kecelakaan yang terjadi pada 20 April 2022 pagi.

Diketahui, KRL KA 1077 (relasi Bogor-Jakarta Kota) menabrak sebuah mobil yang terjebak di pelintasan tersebut.

Baca juga: Cerita Sulastri Tertinggal Bus Mudik Gratis Polda Metro Jaya: Saya Kira Ngaret...

"Petugas gabungan langsung menutup pelintasan sebidang tersebut secara permanen," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.

Menurut Anne, pelintasan yang terletak di antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok itu merupakan akses jalan ilegal.

Penutupan pelintasan ilegal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 94 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," ucap Anne.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com