DEPOK, KOMPAS.com - Warga Rawa Geni, Ratujaya, Cipayung, Depok mengadukan soal penutupan perlintasan sebidang di jalan Rawa Geni kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
Perwakilan Ketua RW 009, Suherman, mengeklaim bahwa pihaknya telah berkirim surat soal keluhan warga ke DPRD.
Menurut dia, melalui surat yang dikirim, warga Cipayung berharap DPRD Kota Depok dapat membantu persoalan itu.
"Kami mengirim surat ke DPRD tingkat Kota, enam sampai tujuh surat ke fraksi Gerindra, PKS, PDIP bahkan PKB dan lain-lain. Itu semua sudah kami surati dari warga karena warga Cipayung ini meminta mereka untuk bantu," ujar Suherman kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Selain itu, Suherman menyebut surat penolakan penutupan perlintasan sebidang juga akan diserahkan ke pemerintah kota (Pemkot) Depok dengan bertandatangan ratusan warga.
"Kalau ke Pemkot Depok, dari kami mengumpulkan ttd warga-warga bisa mencapai 500-an lebih orang diserahkan ke Wali Kota," tutur dia.
Baca juga: Warga Keluhkan Penutupan Pelintasan Sebidang di Rawa Geni Imbas Kecelakaan Mobil dan KRL
Lebih lanjut, Suherman mengatakan, setidaknya ada 12 RW yang berkeberatan atas penutupan akses di Jalan Rawa Geni. Terlebih, akses jalan itu merupakan jalan alternatif bagi masyarakat.
"Iya artinya, yang keberatan bukan hanya di RW kami aja. Semua kayak di dalam (di luar RW 009) karena ini jalan utama, artinya yang mau ke Bogor, Parung, Depok dan ke Sawangan bisa melalui jalan ini," kata Suherman.
Sebagai informasi, PT Kereta Api Persero (KAI) menutup permanen akses di pelintasan sebidang di jalan Rawa Geni, Ratujaya, Cipayung, Depok, usai insiden kecelakaan yang terjadi pada Rabu (20/4/2022) pagi.
Kecelakaan tersebut melibatkan KRL KA 1077 (relasi Bogor - Jakarta Kota), menabrak mobil minibus putih yang terjebak di pelintasan.
"Petugas gabungan langsung menutup pelintasan sebidang tersebut secara permanen," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.
Menurut Anne, pelintasan yang terletak di antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok itu merupakan akses jalan ilegal.
Penutupan pelintasan ilegal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 94 Ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup” terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.