Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Gadis di Kemayoran Tewas Setelah Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan 2 Pelaku Lain

Kompas.com - 25/04/2022, 15:43 WIB
Reza Agustian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang gadis berinisial TM (21) tewas setelah berkali-kali diperkosa oleh tiga pelaku di kamar kosnya di kawasan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/4/2022).

Salah satu pelaku berinisial MBA merupakan pacar korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana menjelaskan, korban mulanya sedang beristirahat di kamar kosnya.

Kemudian, pelaku MBA datang secara diam-diam ke rumah kos korban bersama dua pelaku lainnya.

"MBA datang bersama dua rekannya secara bersama-sama dan memerkosa korban TM. Pemerkosaan dilakukan secara bergilir," kata Wisnu di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Cerita Sulastri Tertinggal Bus Mudik Gratis Polda Metro Jaya: Saya Kira Ngaret...

Saat seorang pelaku memerkosa korban, dua pelaku lainnya memegang tangan dan kaki korban. Para pelaku melakukan hal itu bergiliran.

Setelah diperkosa berkali-kali, korban berusaha melawan dengan berteriak.

"Informasi yang diperoleh dari tersangka, kurang lebih delapan kali setelah dilakukan pemerkosaan (korban melawan)," tutur Wisnu.

Melihat korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku membekap korban menggunakan bantal dan memukul hingga korban pingsan.

"Mengetahui korban pingsan, akhirnya (korban) dibawa ke rumah MBA. Setelah dibawa ke rumah, lalu dibawa ke RSUD Tarakan," ucap Wisnu.

Baca juga: Tangis Korban Kebakaran Pasar Gembrong, Rumah hingga Baju Lebaran Ludes Dilalap Api

Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Tarakan. Pihak RS kemudian menghubungi Polsek Kemayoran terkait adanya pasien yang terindikasi menjadi korban kekerasan.

Polres Metro Jakarta Pusat lalu menyelidiki kasus tersebut dan menangkap ketiga pelaku.

"Pihak RS koordinasi ke polisi, kami kembangkan, kami amankan ketiga pelaku MBA, AK, dan AS," kata Wisnu.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 huruf 3 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com