JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno membawa bukti tangkapan layar cuitan pencemaran nama baik dirinya saat melapor ke Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Eddy, Eirlangga Rekayasa ketika menjelaskan alat bukti yang dilampirkan dalam pelaporan terhadap kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Barang bukti yang kami bawa saat melaporkan berupa capture cuitan terlapor," ujar Eirlangga kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Sekjen PAN Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando Terkait Pencemaran Nama Baik
Lewat kicauan tersebut, kata Eirlangga, terlapor diduga telah melakukan pencemaran nama baik kliennya dan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun laporan terhadap Muannas teregistrasi dengan nomor LP / B / 2107 / IV / 2022 / SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Dalam laporan tersebut, Eddy selaku pelapor menjerat Muannas Alaidid dan kuasa hukum Ade Armando lainnya sebagai terlapor dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Selain itu, Eddy juga melaporkan Muannas dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Eddy membuat laporan setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Baca juga: Sekjen PAN Eddy Soeparno Datangi Mapolda Metro Jaya, Hendak Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik
Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, Andi Windo ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022) malam.
Menurut Andi, dia melaporkan Eddy atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Dalam laporannya, Andi menjerat Eddy dengan Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Eddy juga dilaporkan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dan Auia Fahmi melayangkan somasi kepada Eddy.
Baca juga: Buntut Komentar soal Pengeroyokan Ade Armando, Dosen UGM dan Sekjen PAN Dilaporkan ke Polisi
Mereka melayangkan somasi atas kicauan Eddy di akun Twitter-nya karena dinilai telah menuduh Ade Armando sebagai penista agama.
Tweet itu diunggah Eddy di akun Twitter @eddy-soeparno pada 12 April 2022.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama, termasuk AA," demikian tweet Eddy yang disertakan dalam dokumen somasi.
Berikut poin somasi yang dilayangkan Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi kepada Eddy:
1. Bahwa Ade Armando (AA) tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait kasus laporan dugaan penistaan agama.
2. Laporan polisi tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya.
3. Bahwa yang dicuitkan Saudara mendukung tindakan hukum kepada mereka yang menistakan agama dan ulama termasuk AA, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Ade Armando sudah diputus bersalah di pengadilan.
4. Bahwa cuitan Saudara mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong sesuai UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Untuk itu kami selaku kuasa hukum mengingatkan bahwa perbuatan Saudara merugikan klien kami dan membahayakan keselamatan baik fisik maupun mental klien kami.
Baca juga: Kuasa Hukum Ade Armando Laporkan Sekjen PAN ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
Muannas dalam keterangannya pun akan menggugat Eddy ke jalur hukum jika cuitannya itu tak dihapus.
"Apabila dalam waktu 3x24 jam Saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter Saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana maupun perdata," demikian kata Muannas dalam keterangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.