DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Depok akan menggelar sidang perdana atas kasus dugaan pencabulan terhadap sepuluh santri yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial MMS (69), pada Selasa (26/4/2022).
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio R. Rahmatu mengatakan, dalam sidang tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita turut menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ya besok akan dilakukan sidang perdana, Ibu Kajari Depok akan turun langsung menjadi JPU bersama dua Jaksa pada seksi Intelijen dan Seksi Pidum, Putri Dwi Astrini,” tutur Andi Rio dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/04/2022).
Baca juga: Guru Agama yang Cabuli 10 Santri di Depok Mengaku Khilaf
Andi menerangkan, Kejari Depok akan memberikan perhatian khusus pada penanganan kasus ini. Bahkan, dia tidak akan membiarkan MMS mendapatkan hukuman ringan.
“Kajari akan terjun langsung dan akan mengawal langsung, sebab kasus ini menjadi perhatian penting terhadap kelangsungan hidup generasi muda yang menjadi korban pencabulan,” tambah Andi Rio.
Sementara itu, MMS diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, MMS pun ditangkap Satreskrim Polres Depok, Jawa Barat, Minggu (12/12/2021) malam, atas dugaan pencabulan pada santrinya. Perbuatan cabul itu dilakukan MMS usai mengajari santrinya mengaji.
Baca juga: Polisi: Guru Agama yang Cabuli 10 Santri di Depok Punya 2 Istri
"Aksi MMS terungkap setelah salah satu santri yang menjadi korban menceritakan peristiwa pilu itu ke orangtuanya. Kemudian, orangtua korban menceritakan kejadian itu pada orangtua yang lainnya," ujar Zulpan.
Para orangtua korban lalu ramai-ramai melaporkan MMS ke Polres Metro Depok.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku beraksi sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021. Para santri yang menjadi korban pencabulan itu masih berusia 10 hingga 15 tahun.
Bahkan, mayoritas santri yang dicabuli berumur 10 tahun. Pencabulan oleh MMS dilakukan usai mengajar mengaji para santrinya.
"Waktu ngaji itu jam 5 sore sampai selesai maghrib. Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Baca juga: Fakta Guru Agama Cabuli 10 Santri di Depok: Dilakukan Usai Mengajar, Korban Diberi Rp 10.000
Saat beraksi cabul, MMS merayu, mengancam, dan mengintimidasi korban agar tidak melawan. Pelaku juga memberi korban sedikit uang agar korban tutup mulut atas aksi pencabulan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.