Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Cemburu dan Dendam Jadi Alasan 3 Pria Perkosa Gadis secara Bergilir hingga Meninggal di Kemayoran...

Kompas.com - 26/04/2022, 06:10 WIB
Reza Agustian,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang gadis berinisial TM (21) tewas setelah berkali-kali diperkosa oleh tiga orang pria di kamar kosnya di kawasan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/4/2022).

Salah satu pelaku yang berinisial MBA merupakan pacar korban. Sementara dua pelaku lain, AS dan AK, merupakan rekan dari MBA.

Kasus pemerkosaan berujung pembunuhan ini pertama kali diungkap oleh pihak rumah sakit umum daerah (RSUD) Tarakan yang menghubungi Polsek Kemayoran.

Pihak rumah sakit melaporkan perihal seorang pasien yang terindikasi menjadi korban kekerasan.

Baca juga: Seorang Gadis di Kemayoran Tewas Setelah Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan 2 Pelaku Lain

Kronologi Pemerkosaan Berujung Pembunuhan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana menjelaskan, korban mulanya sedang beristirahat di kamar kosnya pada malam hari.

Kemudian, pelaku MBA datang secara diam-diam ke kamar kos korban bersama dua pelaku lainnya.

"MBA datang bersama dua rekannya secara bersama-sama dan memperkosa TM. Pemerkosaan dilakukan secara bergilir," ujar Wisnu di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).

Saat seorang pelaku memerkosa korban, dua pelaku lainnya memegang tangan dan kaki korban. Para pelaku melakukan hal itu bergiliran.

Setelah diperkosa berkali-kali, korban berusaha melawan dengan berteriak.

"Informasi yang diperoleh dari tersangka, kurang lebih delapan kali telah dilakukan pemerkosaan (korban melawan)," tutur Wisnu.

Baca juga: Ajak 2 Teman Perkosa Pacar hingga Tewas, Pelaku: Saya Kecewa Dia Open BO

Melihat korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku membekap korban menggunakan bantal dan memukul hingga korban pingsan.

"Mengetahui korban pingsan, akhirnya (korban) dibawa ke rumah MBA. Setelah dibawa ke rumah, lalu dibawa ke RSUD Tarakan," ucap Wisnu.

Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Tarakan. 

Polres Metro Jakarta Pusat lalu menyelidiki kasus tersebut dan menangkap ketiga pelaku.

"Pihak RS koordinasi ke polisi, kami kembangkan, kami amankan ketiga pelaku MBA, AK, dan AS," kata Wisnu.

Baca juga: 3 Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis di Kemayoran Positif Narkoba

Faktor Cemburu dan Dendam

Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo Samono mengatakan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan itu dilatarbelakangi faktor cemburu dan dendam.

"Kecewa karena pacarnya sering open booking order (BO) melalui Facebook," kata Ewo.

Menurut Ewo, MBA pernah memergoki TM melakukan open BO tersebut.

Kemudian, tersangka lainnya memerkosa dan membunuh korban karena dendam. Hal ini disebabkan pelaku pernah disebut miskin oleh korban.

"Dan satu (lainnya) dia hanya ingin merasakan keinginan berhubungan badan sehingga pada kesempatan itulah mereka semuanya melakukan kejadian itu," ucap Ewo.

Ewo mengatakan bahwa aksi pemerkosaan yang berujung pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.

"Barang bukti yang diamankan adalah bantal, sprei selimut, pakaian dalam korban, kondom, dan barang-barang pribadi korban dan tersangka," ujar dia.

Baca juga: Cerita Sulastri Tertinggal Bus Mudik Gratis Polda Metro Jaya: Saya Kira Ngaret...

Ketiga Pelaku Positif Narkotika

Ketiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang gadis itu dinyatakan positif narkotika.

Hal itu diketahui dari hasil tes urine dari ketiga pelaku yang dilakukan oleh Polsek Kemayoran.

"Satu orang menggunakan ganja dan dua orang (positif) sabu-sabu," kata Ewo.

Ewo mengungkapkan, satu di antara ketiga pelaku masih di bawah umur.

"AS berumur 17 tahun 4 bulan, masih di bawah umur," kata Ewo.

Dari ketiga pelaku tersebut, ada yang berstatus sebagai karyawan swasta dan pengangguran.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 huruf 3 dan Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com