BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas saat libur Lebaran 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto menyampaikan bahwa larangan ini sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB).
"Kalau melihat (surat) edaran (Menpan RB), itu bukannya dilarang. Tapi memang enggak boleh," jelas Karto saat dihubungi wartawan, Selasa (26/4/2022).
Meski menyatakan akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar, Karto tidak secara spesifik menyatakan sanksi apa saja yang dikenakan bagi para ASN tersebut.
Baca juga: Pemudik Boleh Titipkan Kendaraan Bermotor di Polres Bekasi Kota
"Kita lihat konteksnya, dia melanggarnya seperti apa," singkat Karto.
Diberitakan sebelumnya, SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 diterbitkan pekan kemarin.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Kamis (14/4/2022) lalu.
Dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.