DEPOK, KOMPAS.com - Seorang oknum guru agama berinisial MMS (69) yang diduga mencabuli 10 santrinya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022).
Rencananya, sidang perdana akan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Sidangnya jam 11.00 WIB dengan (pembacaan) dakwaan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio R Rahmatu saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Fakta Guru Agama Cabuli 10 Santri di Depok: Dilakukan Usai Mengajar, Korban Diberi Rp 10.000
Andi Rio mengatakan, dalam sidang tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita akan turut menjadi jaksa penuntut umum (JPU).
“Ibu Kajari Depok akan turun langsung menjadi JPU bersama dua jaksa pada Seksi Intelijen dan Seksi Pidum, Putri Dwi Astrini,” kata dia.
Andi menerangkan, Kajari Depok menyatakan akan memberikan perhatian khusus pada penanganan kasus ini. Kajari Depok tidak akan membiarkan MMS mendapatkan hukuman ringan.
“Kajari akan terjun langsung dan akan mengawal langsung, sebab kasus ini menjadi perhatian penting terhadap kelangsungan hidup generasi muda yang menjadi korban pencabulan,” tutur Andi Rio.
Baca juga: Evaluasi Uji Coba Ganjil Genap di Tol, Kakorlantas: Banyak Warga Tak Tahu dan Kebingungan
MMS diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perkaranya, MMS diduga melakukan pencabulan usai mengajar mengaji para santrinya yang berusia di bawah umur.
Aksi bejatnya itu dilakukan di tempat MMS ditangkap di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.
"Waktu mengaji itu jam 5 sore sampai selesai maghrib. Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada 14 Desember 2021.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Wajibkan Kantor Pemerintahan dan Swasta Pekerjakan Pegawai Disabilitas
Saat beraksi, MMS merayu, mengancam, dan mengintimidasi korban agar tidak melawan. Pelaku juga memberi korban sedikit uang agar korban tutup mulut atas aksi pencabulan tersebut.
"Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ujar Zulpan.
"Akhir aksi pencabulan, yang bersangkutan memberikan uang Rp 10.000 kepada para korban," tambah Zulpan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku mencabuli para santrinya yang berusia 10-15 tahun. Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sepanjang Oktober-Desember 2021.
"Korban rentang usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan berusia 10 tahun dan semua korban berjenis kelamin perempuan," kata Zulpan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.