DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Bojongsari menerima aduan dari masyarakat terkait adanya oknum organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pedagang di wilayah Sawangan, Depok.
Kepala Polsek Bojongsari Kompol M Syahroni mengatakan, para pedagang mengaku menerima amplop kosong dari oknum ormas dan mereka dipaksa untuk mengisi amplop tersebut dengan sejumlah uang.
Bahkan, Polsek Bojongsari juga menemukan amplop yang sudah beredar saat melakukan patroli di wilayah hukum mereka.
"Kemarin kebetulan kita patroli, ditemukan amplop di salah satu warga yang berprofesi sebagai pedagang martabak. Katanya sebagai (surat) edaran THR," kata Syahroni saat dihubungi, Senin (25/4/2022).
Menurut Syahroni, para oknum ormas tersebut memaksa pedagang untuk mengisi amplop dengan uang senilai Rp 100.000.
"Dikasih Rp 20.000 dan Rp 50.000 enggak mau. Maunya Rp 100.000," bebernya.
Sejauh ini, Syahroni berujar, Polsek Bojongsari belum melakukan penindakan secara hukum terhadap pemalakan tersebut. Sebab hingga kini pihak yang merasa dirugikan belum membuat laporan polisi.
"Korban belum membuat laporan resmi ke polsek, sifatnya masih informasi saja. Tapi apapun bentuknya, kita turunkan Tim intel dan reskrim kita untuk cross check di lapangan," imbuh dia.
Baca juga: Penutupan Pelintasan Sebidang di Rawa Geni Diprotes, Warga Surati PT KAI hingga Minta Bantuan DPRD
Syahroni menyerukan kepada masyarakat untuk menolak amplop THR yang diberikan oleh oknum ormas.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Sawangan dan Bojongsari jangan memberi (uang). Bila perlu laporkan kepada kami. Kita akan tindak tegas," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.