JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, menanggapi santai soal dirinya dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya.
Muannas menilai bahwa laporan atas dugaan pencemaran nama baik Eddy tidak masuk akal.
Untuk itu, dia menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian tekait laporan tersebut.
"Silakan saja laporkan, hak dia itu. Laporan itu tidak logis ya, kami serahkan pada polisi untuk menilainya," ujar Muannas dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Sekjen PAN Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando Terkait Pencemaran Nama Baik
Menurut Muannas, Eddy seharusnya fokus mempersiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan dirinya yang dilaporkan terlebih dahulu.
Selain itu, Eddy juga disarankan untuk menyiapkan pembelaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
"Saran saya kepada Sekjen, Anda lebih baik fokus menjalani pemeriksaan dan menyiapkan pembelaan yang masuk akal," kata Muannas.
Diberitakan sebelumnya, Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).
Eddy melaporkan Muannas dan anggota kuasa hukum Ade Armando yang lainnya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Kami sudah buat laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang terlapor Muannas Alaidid dan kawan-kawan," ujar Eddy di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/4/2021).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Dalam laporan tersebut, Eddy selaku pelapor menjerat Muannas Alaidid sebagai terlapor dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Baca juga: Laporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro, Sekjen PAN: Aspirasi Konstituen, Dibalas Penghinaan...
Selain itu, Eddy juga melaporkan Muannas dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Eddy melaporkan Muannas dkk setelah dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022) malam.