Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Sekjen PAN, Muannas Alaidid: Tidak Logis, Anda Lebih Baik Fokus Jalani Pemeriksaan

Kompas.com - 26/04/2022, 12:42 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, menanggapi santai soal dirinya dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya.

Muannas menilai bahwa laporan atas dugaan pencemaran nama baik Eddy tidak masuk akal.

Untuk itu, dia menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian tekait laporan tersebut.

"Silakan saja laporkan, hak dia itu. Laporan itu tidak logis ya, kami serahkan pada polisi untuk menilainya," ujar Muannas dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Sekjen PAN Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando Terkait Pencemaran Nama Baik

Menurut Muannas, Eddy seharusnya fokus mempersiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan dirinya yang dilaporkan terlebih dahulu.

Selain itu, Eddy juga disarankan untuk menyiapkan pembelaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

"Saran saya kepada Sekjen, Anda lebih baik fokus menjalani pemeriksaan dan menyiapkan pembelaan yang masuk akal," kata Muannas.

Diberitakan sebelumnya, Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Sekjen PAN Bawa Bukti Tangkapan Layar Tweet Pengacara Ade Armando

Eddy melaporkan Muannas dan anggota kuasa hukum Ade Armando yang lainnya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Kami sudah buat laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang terlapor Muannas Alaidid dan kawan-kawan," ujar Eddy di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/4/2021).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.

Dalam laporan tersebut, Eddy selaku pelapor menjerat Muannas Alaidid sebagai terlapor dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga: Laporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro, Sekjen PAN: Aspirasi Konstituen, Dibalas Penghinaan...

Selain itu, Eddy juga melaporkan Muannas dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Eddy melaporkan Muannas dkk setelah dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022) malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com