Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Sekjen PAN, Muannas Alaidid: Tidak Logis, Anda Lebih Baik Fokus Jalani Pemeriksaan

Kompas.com - 26/04/2022, 12:42 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, menanggapi santai soal dirinya dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya.

Muannas menilai bahwa laporan atas dugaan pencemaran nama baik Eddy tidak masuk akal.

Untuk itu, dia menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian tekait laporan tersebut.

"Silakan saja laporkan, hak dia itu. Laporan itu tidak logis ya, kami serahkan pada polisi untuk menilainya," ujar Muannas dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Sekjen PAN Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando Terkait Pencemaran Nama Baik

Menurut Muannas, Eddy seharusnya fokus mempersiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan dirinya yang dilaporkan terlebih dahulu.

Selain itu, Eddy juga disarankan untuk menyiapkan pembelaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

"Saran saya kepada Sekjen, Anda lebih baik fokus menjalani pemeriksaan dan menyiapkan pembelaan yang masuk akal," kata Muannas.

Diberitakan sebelumnya, Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Sekjen PAN Bawa Bukti Tangkapan Layar Tweet Pengacara Ade Armando

Eddy melaporkan Muannas dan anggota kuasa hukum Ade Armando yang lainnya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Kami sudah buat laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang terlapor Muannas Alaidid dan kawan-kawan," ujar Eddy di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/4/2021).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.

Dalam laporan tersebut, Eddy selaku pelapor menjerat Muannas Alaidid sebagai terlapor dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga: Laporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro, Sekjen PAN: Aspirasi Konstituen, Dibalas Penghinaan...

Selain itu, Eddy juga melaporkan Muannas dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Eddy melaporkan Muannas dkk setelah dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022) malam.

Menurut Andi, dia melaporkan Eddy atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Baca juga: Buntut Komentar soal Pengeroyokan Ade Armando, Dosen UGM dan Sekjen PAN Dilaporkan ke Polisi

Laporan tersebut kini teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Dalam laporannya, Andi menjerat Eddy dengan Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Eddy juga dilaporkan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaporan tersebut dilakukan usai Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi melayangkan somasi kepada Eddy.

Baca juga: Kuasa Hukum Ade Armando Minta Sekjen PAN Hapus Twit soal Tuduhan Penistaan Agama

Mereka melayangkan somasi atas kicauan Eddy di akun Twitter-nya karena dinilai telah menuduh Ade Armando sebagai penista agama.

Twit itu diunggah Eddy di akun Twitter @eddy-soeparno pada 12 April 2022.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama, termasuk AA," demikian twit Eddy yang disertakan dalam dokumen somasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com