DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana secara tertutup atas kasus dugaan pencabulan 10 santri dengan terdakwa guru ngaji berinisial MMS (69), pada Selasa (26/4/2022).
Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita selalu JPU serta kuasa Hukum Terdakwa, Barbie Kumalasari.
Persidangan itupun juga dihadirkan terdakwa MMS secara daring.
Dalam persidangan, MMS didakwa telah melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwatinya secara berulang kali.
"Hari ini dibacakan dakwaan terkait perbuatan-perbuatan yang cabul terhadap 10 santriwatinya yang dilakukan secara terus menerus dan berulang di tempat dia (terdakwa) mengajar mengaji," kata Mia usai persidangan, Selasa.
Mia menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Guru Agama yang Cabuli 10 Santri di Depok Mengaku Khilaf
Mia mengatakan, terdakwa menerima surat dakwaan yang dibacakan JPU terkait tindakannya terhadap para santri-santrinya.
"Kesimpulannya terkait surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, penasehat hukum terdakwa tidak keberatan dengan apa yang dibacakan," ujar Mia.
Dalam perkaranya, MMS diduga melakukan pencabulan usai mengajar mengaji para santrinya yang berusia di bawah umur.
Aksi bejatnya itu dilakukan di tempat MMS ditangkap di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.
"Waktu mengaji itu jam 5 sore sampai selesai maghrib. Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada 14 Desember 2021.
Baca juga: Polisi: Guru Agama yang Cabuli 10 Santri di Depok Punya 2 Istri
Saat beraksi, MMS merayu, mengancam, dan mengintimidasi korban agar tidak melawan.
Pelaku juga memberi korban sedikit uang agar korban tutup mulut atas aksi pencabulan tersebut.
"Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ujar Zulpan.
"Akhir aksi pencabulan, yang bersangkutan memberikan uang Rp 10.000 kepada para korban," tambah Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.