Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Agama di Depok Didakwa Cabuli 10 Santri Secara Berulang

Kompas.com - 26/04/2022, 17:29 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana secara tertutup atas kasus dugaan pencabulan 10 santri dengan terdakwa guru ngaji berinisial MMS (69), pada Selasa (26/4/2022).

Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita selalu JPU serta kuasa Hukum Terdakwa, Barbie Kumalasari.

Baca juga: Guru Agama yang Cabuli 10 Santri Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Akan Didakwa Langsung oleh Kajari Depok

 

Persidangan itupun juga dihadirkan terdakwa MMS secara daring.

Dalam persidangan, MMS didakwa telah melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwatinya secara berulang kali.

"Hari ini dibacakan dakwaan terkait perbuatan-perbuatan yang cabul terhadap 10 santriwatinya yang dilakukan secara terus menerus dan berulang di tempat dia (terdakwa) mengajar mengaji," kata Mia usai persidangan, Selasa.

Mia menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Guru Agama yang Cabuli 10 Santri di Depok Mengaku Khilaf

Mia mengatakan, terdakwa menerima surat dakwaan yang dibacakan JPU terkait tindakannya terhadap para santri-santrinya.

"Kesimpulannya terkait surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, penasehat hukum terdakwa tidak keberatan dengan apa yang dibacakan," ujar Mia.

Dalam perkaranya, MMS diduga melakukan pencabulan usai mengajar mengaji para santrinya yang berusia di bawah umur.

Aksi bejatnya itu dilakukan di tempat MMS ditangkap di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.

"Waktu mengaji itu jam 5 sore sampai selesai maghrib. Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada 14 Desember 2021.

Baca juga: Polisi: Guru Agama yang Cabuli 10 Santri di Depok Punya 2 Istri

Saat beraksi, MMS merayu, mengancam, dan mengintimidasi korban agar tidak melawan.

Pelaku juga memberi korban sedikit uang agar korban tutup mulut atas aksi pencabulan tersebut.

"Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ujar Zulpan.

"Akhir aksi pencabulan, yang bersangkutan memberikan uang Rp 10.000 kepada para korban," tambah Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com