JAKARTA, KOMAPAS.com- Polsek Tebet, Jakarta Selatan menangkap dua pria berinisial EI dan S, kurir narkoba jenis sabu yang biasa bertransaksi di Jalan Bali Matraman, Manggarai, pada Kamis (21/4/2022).
Kapolsek Tebet, Kompol Chintya Intania Kusnita menjelaskan, kedua tersangka itu merupakan orang suruhan pengedar berinisial R yang saat ini masih diburu.
Kedua kurir tersebut telah beroperasi selama satu tahun. Mereka biasa bertransaksi narkoba jenis sabu di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Beroperasi 5 Bulan di Bekasi, 2 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi
"Sesuai info yang kami dapat sudah hampir satu tahun. Dia juga selain menjual juga menggunakan," ujar Chintya di Mapolsek Tebet pada Selasa (26/4/2022).
Chintya menambahkan, penyidik juga menyita barang bukti dari hasil penangkapan pelaku berupa dua kemasan yang berisi lebih dari 20 gram sabu.
Kedua pelaku yang berprofesi mahasiswa dan pedagang dijanjikan sebesar Rp 12 juta oleh R apabila telah mengirimkan barang haram tersebut ke pemesan.
"Apabila barang tersebut laku atau habis mereka berdua mendapat keuntungan upah sebesar Rp 12 juta," ucap Chintya.
Chintya mengatakan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka sudah berulang kali beraksi mengantar sabu dari suruhan R.
Baca juga: Polisi Tangkap 29 Remaja yang SOTR di Tanah Abang, Ada yang Bawa Celurit dan Positif Narkoba
Kedua kurir itu biasa mengantarkan sabu mayoritas ke masyarakat umum.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan DPO, R," ucap Chintya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.