Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Pelapor, Guntur Romli Ditanya Soal Tweet Sekjen PAN Terkait Ade Armando

Kompas.com - 26/04/2022, 19:09 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli selesai diperiksa sebagai saksi dari pihak pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.

Kuasa Hukum Guntur Romli, Fahmi Aulia mengatakan, Guntur menjalani pemeriksaan bersama satu saksi lain, yakni Widodo.

Terdapat kurang lebih 10 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada kedua saksi tersebut.

Baca juga: Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Sekjen PAN Bawa Bukti Tangkapan Layar Tweet Pengacara Ade Armando

"Pertanyaan ada delapan sampai sepuluh pertanyaan seputar tweet itu," ujar Fahmi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/4/2022).

Menurut Fahmi, pertanyaan tersebut terkait dengan apa yang diketahui dan dipahami Guntur Romli soal kicauan Eddy Soeparno.

"Seputar kapan para saksi melihat tweet itu, bagaimana isi tweet, apa yang para saksi pahami mengenai tweet itu," kata Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, Guntur Romli menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pihak pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong oleh Eddy Soeparno.

Diketahui Eddy dilaporkan oleh Kuasa Hukum Ade Armando, Andi Windo ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022).

Baca juga: Guntur Romli Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Sekjen PAN

Laporan tersebut kini teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Dalam laporannya, Andi menjerat Eddy dengan Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Eddy juga dilaporkan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun pelaporan tersebut dilakukan usai tim kuasa hukum Ade Armando yang lainnya, yakni Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, melayangkan somasi kepada Eddy.

Mereka melayangkan somasi atas kicauan Eddy di akun Twitter-nya karena dinilai telah menuduh Ade Armando sebagai penista agama.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pengancaman Guntur Romli oleh Dosen UGM Karna Wijaya

Twit itu diunggah Eddy di akun Twitter @eddy-soeparno pada 12 April 2022.
M

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama, termasuk AA," demikian twit Eddy yang disertakan dalam dokumen somasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com