DEPOK, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa, MMS (69), untuk kasus dugaan pencabulan terhadap 10 santri, akan menyiapkan bukti-bukti yang meringankan hukuman kliennya.
Kuasa hukum terdakwa MMS, selebritas Barbie Kumalasari, mengatakan bahwa ada beberapa alat bukti yang bakal disiapkan pada persidangan selanjutnya.
Adapun alat bukti yang meringankan hukuman terdakwa, yakni profesi terdakwa sebagai guru mengaji yang selama ini telah membebaskan biaya surat pernyataan pembayaran (SPP) disebut meringankan hukuman terdakwa.
Baca juga: Guru Agama di Depok Didakwa Cabuli 10 Santri Secara Berulang
"Kalau Untuk meringankan kan sebenarnya gini ada segi positif juga dari terdakwa ini, salah satunya adalah beliau berprofesi sebagai guru ngaji, beliau juga membebaskan untuk iuran SPP pembayarannya selama tiga tahun kepada santri," tutur Barbie kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Kemudian, terdakwa juga turut membebaskan biaya lain bagi santri-santrinya yang mengaji, seperti biaya seragam dan konsumsi selama mengaji.
"Terus membebaskan untuk iuran seragam juga selama tiga tahun, membebaskan biaya untuk makan dan minum untuk para santri. Itu segi positif dari beliau yang mungkin insya Allah bisa setidaknya meringankan," kata Barbie.
Baca juga: Guru Agama Didakwa Cabuli 10 Santri di Depok, Kuasa Hukum Terdakwa: Itu Sudah Penyakit
Selain itu, lanjut Barbie, terdakwa juga dinilai kooperatif selama persidangan dengan mengakui kesalahan yang sudah ia lakukan.
"Dan beliau juga sangat kooperatif untuk mengakui dan menjalankan untuk didakwa tersebut," ujarnya.
Dalam dakwaannya, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita selaku JPU mendakwa MMS telah melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwatinya secara berulang kali.
Baca juga: Jadi Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan Guru Agama, Barbie Kumalasari: Merasa Terpanggil
"Hari ini dibacakan dakwaan terkait perbuatan-perbuatan yang cabul terhadap 10 santriwatinya yang dilakukan secara terus menerus dan berulang di tempat dia (terdakwa) mengajar mengaji," kata Mia.
Mia menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mia mengatakan, terdakwa menerima surat dakwaan yang dibacakan JPU terkait tindakannya terhadap para santri-santrinya.
"Kesimpulannya terkait surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, penasehat hukum terdakwa tidak keberatan dengan apa yang dibacakan," ujar Mia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.