JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan pembelian mobil yang terjadi di diler Honda kawasan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Februari 2022, kini terungkap.
Pelaku bernama M Ruhan akhirnya ditangkap Penyidik Polres Jakarta Selatan setelah dua bulan sejak kasus dugaan penipuan itu dilaporkan oleh korban, Yunita Sari.
Pelaku kabur setelah dilaporkan. Penyidik sempat mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) yang menampilkan foto pelaku berikut ciri-cirinya.
Pelaku yang merupakan sales dari diler Honda itu ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta di tempat persembunyiannya di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (24/4/2022).
"Iya betul (sudah ditangkap)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit melalui pesan singkat, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Sales Diler Honda MT Haryono Gunakan Uang Hasil Tipu Konsumen buat Buka Bengkel di Jakut
Hanya saja Ridwan belum menjelaskan secara terperinci soal kronologi penangkapan terduga pelaku penipuan dengan modus penjualan mobil itu.
Ridwan hanya memastikan bahwa pelaku yang ditangkap satu orang, yakni M Ruhan, dengan sejumlah barang bukti yang telah disita.
"Pelaku satu orang. Iya (M Ruhan)," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan, ada beberapa barang bukti yang diamankan bersama penangkapan pelaku, termasuk dua mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Iya betul, barang bukti dua mobil," ujar Ridwan.
Ridwan memastikan, dari penangkapan pelaku itu tidak ada barang bukti berupa uang yang diduga merupakan hasil penipuan penjualan mobil tersebut.
Uang tersebut disebut telah habis karena digunakan pelaku untuk membuka bisnis bengkel mobil di kawasan Jakarta Utara.
"Uang itu digunakan untuk modal bengkel mobil di kawasan Pademangan, Jakarta Utara," ucap Ridwan.
Kejadian penipuan bermula saat korban bernama Yunita mendatangi diler resmi Honda di Jalan MT Haryono untuk membeli mobil.
Yunita disambut baik oleh sales berinisial MR. Yunita, dalam narasi yang diunggah di media sosial, menyebutkan bahwa MR menggunakan seragam lengkap beserta kartu identitas.
Saat itu, Yunita dijanjikan mendapat diskon Rp 10 juta untuk pembelian satu unit mobil. Ia saat itu menyetujuinya.
Korban lalu diminta untuk mentransferkan uang oleh MR sebesar Rp 10 juta sebagai booking fee atas pembelian mobil Honda Brio.
Sejumlah uang itu ditransfer ke rekening atas nama Dedi yang dikenalkan MR sebagai supervisornya.
"Jadi saya percaya, transfer ke Dedi (supervisor sales). Terlebih transaksi itu dilakukan di diler resmi lengkap dengan surat pemesanan kendaraan (SPK) dan bukti kuitansi,” kata Yunita kepada Kompas.com.
Setelahnya, Yunita kembali diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 37 juta dengan alasan agar mobil yang dipesan segera dikirim.
Baca juga: Penjelasan Manajemen Supermarket di MT Haryono soal Temuan Kecoak Dalam Kurma
Yunita mengirim total uang senilai Rp 134 juta untuk pelunasan ke rekening tersebut. Dia mengaku saat itu tidak curiga lantaran transaksi dilakukan di diler, lengkap dengan surat pemesanan kendaraan (SPK) dan bukti kuitansi.
Belakangan diketahui bahwa SPK dan kuitansi yang dikeluarkan MR adalah palsu. MR saat itu disebut tidak dapat dihubungi dan menghilang tanpa kabar.
Sementara itu, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy mengatakan, pihaknya akan membantu konsumen dengan menelusuri kasus tersebut.
“Kami selalu berusaha agar setiap konsumen selalu mendapatkan pelayanan terbaik dari diler. Jika terjadi kasus seperti ini, tentu kami akan melakukan komunikasi dengan diler untuk menyelesaikan masalahnya,” ucap Billy, pada 6 Maret 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.