Mereka protes kenapa akses ke kapal sudah ditutup meskipun parkiran kapal terlihat masih lowong. Hal itu membuat hanya sedikit pemudik yang membawa mobil bisa terangkut tiap kali kapal datang.
"Masa antrean baru maju sedikit, kapalnya sudah penuh dan ditutup lagi. Kapan kami dapat kapalnya kalau begini," kata salah satu pemudik.
Pemudik juga protes kenapa kapal yang sudah penuh itu tak segera diberangkatkan agar kapal selanjutnya bisa masuk dermaga. Selain itu, para pemudik juga memprotes sistem antrean masuk kapal yang berantakan.
Baca juga: Urai Kepadatan Pelabuhan Merak saat Malam Hari, Ini Rekomendasi Menhub
Tak puas dengan jawaban normatif petugas di lapangan, sejumlah pemudik yang tak saling mengenal itu kompak mendatangi kantor pengelola pelabuhan untuk meminta penjelasan.
Namun, upaya itu sia-sia karena tak ada satu pun pejabat berwenang yang bersedia menemui mereka.
Petugas dari pihak kapal mengakui bahwa ada pembatasan penumpang karena menyesuaikan dengan aturan terbaru yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
Hal itulah yang membuat akses masuk kendaraan ke kapal sudah ditutup meskipun parkiran kapal belum penuh.
"Kalau kita dari kapal sih maunya juga kapal bisa diisi sampai penuh, Mas, tapi aturannya sekarang dibatasi," kata Voni Dwi Rakata, petugas salah satu kapal swasta yang melayani penyebaran Merak-Bakauheni.
Baca juga: Prediksi Puncak Arus Mudik di Tol Tangerang - Merak
Voni menjelaskan, pihak Syahbandar Pelabuhan Merak benar-benar mengecek jumlah penumpang di tiap kapal jelang keberangkatan.
Jika jumlah penumpang melebihi dari batas yang ditentukan, Syahbandar tidak akan menandatangani surat jalan.
"Bahkan kemarin itu ada penumpang yang disuruh turun lagi karena sudah kelebihan muatan," kata dia.
Pengecekan itu membuat kapal yang seharusnya sudah siap berangkat menjadi tertahan selama sekitar 30 menit.
Voni menyebutkan, aturan pembatasan penumpang ini baru berlaku di Pelabuhan Merak menjelang arus mudik Lebaran.
Kata dia, Kemenhub menerapkan aturan pembatasan ini dengan alasan mengutamakan keselamatan penumpang dari potensi overkapasitas yang bisa menyebabkan kecelakaan.
Namun, Voni mengkritik aturan itu karena justru dianggap merugikan penumpang. Apalagi, aturan itu justru baru diterapkan menjelang arus mudik, di mana jumlah penumpang tahun ini meningkat signifikan.
"Kalau aturan seperti ini kan antrean jadi panjang, sementara pemudik menumpuk. Padahal, kan kami yang punya kapal, kapten kapal pasti lebih tahu kapasitas yang aman itu berapa," kata dia.
Baca juga: H-10 Idul Fitri, 32.650 Orang Menyeberang ke Sumatera via Pelabuhan Merak
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten Handjar Dwi Antoro membantah bahwa pihaknya membatasi kuota penumpang untuk naik kapal.
"Enggak ada manfaatnya itu kalau (kapal belum penuh) langsung ditutup. Enggak mungkin kita batasi kuotanya," kata Handjar saat dihubungi Kompas.com.
Namun, Handjar mengakui, pihaknya saat ini menerapkan pengawasan yang lebih ketat pada setiap kapal yang akan berangkat dari Pelabuhan Merak untuk mencegah kelebihan muatan.
Dulu, kapal bisa terisi sesak karena muatannya telah melebihi kapasitas yang diatur.