JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 40 perusahaan di Jakarta Barat dilaporkan belum membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya meski Hari Raya Idul Fitri 1443 H semakin dekat.
Hal itu diketahui dari laporan yang diterima Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat.
Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto mengatakan, pihaknya sudah menerima 40 laporan terkait perusahaan yang belum membayarkan THR sampai Selasa (26/4/2022) kemarin.
"Kita terima sekitar 40 laporan sejak Minggu lalu," kata Tri.
Baca juga: Kemenaker Terima 4.058 Aduan Terkait Pembayaran THR
Aduan itu dilaporkan secara online melalui posko pengaduan di https://poskothr.kemnaker.go.id.
Sebagai tindak lanjut, Tri pun sudah memberikan surat imbauan kepada puluhan perusahaan tersebut agar segera membayarkan THR karyawannya.
Bila nanti diketahui ada beberapa perusahaan yang tidak bisa membayar penuh THR karyawannya, maka pihak Disnaker akan menggelar mediasi.
Namun, bila perusahaan tetap tidak dapat membayar THR untuk karyawannya, maka akan diberi sanksi.
"Kita akan buatkan nota pemeriksaan mungkin bisa ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administrasi," ujarnya.
Baca juga: Terlunta-lunta Menunggu Kapal Seharian di Pelabuhan Merak...
Seperti disampaikan sebelumnya oleh Menaker Ida Fauziyah bahwa THR Keagamaan tahun ini harus dibayar penuh tanpa dicicil oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.