Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Ganjil Genap Tol Cikampek Saat Arus Mudik, Kendaraan Difilter di Gerbang Mulai Hari Ini

Kompas.com - 28/04/2022, 05:00 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang mudik melalui Jalan Tol Cikampek mulai Kamis (28/4/2022) hari ini perlu memperhatikan aturan baru terkait penerapan ganjil genap. 

Sebab, Polda Metro Jaya telah mengubah skema rekayasa lalu lintas di jalan tol pada periode arus mudik Hari Raya Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam aturan sebelumnya yang telah diujicobakan pada 25-26 April 2022, filterisasi kendaraan berdasarkan ganjil genap dilakukan di dalam ruas Jalan Tol Cikampek Km 47, sebelum Jalan Layang Tol MBZ.

Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap kendaraan akan dilarang naik ke Jalan Layang Tol MBZ. Mereka akan diarahkan ke jalur bawah untuk keluar ke jalan arteri melalui gerbang tol terdekat.

Namun belakangan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa filterisasi kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap tidak lagi dilakukan di ruas Jalan Tol Cikampek.

"Hasil rapat kemarin dengan para Dirlantas, Jasa Marga, dan Kakorlantas, maka diputuskan bahwa filterisasi one way tidak dilaksanakan di tol sebagaimana uji coba pada tanggal 25-26 April," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Antisipasi Penumpukan Kendaraan, Pemudik Diimbau Tak Berhenti di Rest Area Km 57 Tol Cikampek

Menurut Sambodo, filterisasi kendaraan dengan aturan ganjil genap dan one way kini akan dilakukan di gerbang-gerbang tol.

Khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, filterisasi akan dilakukan di 7 gerbang tol, yakni:

1. Gerbang Tol Bekasi Barat

2. Gerbang Tol Bekasi Timur

3. Gerbang Tol Tambun

4. Gerbang Tol Cibitung

5. Gerbang Tol Cikarang Barat

6. Gerbang Tol Cikarang Pusat

7. Gerbang Tol Cibatu

"Itu semuanya nanti akan diterapkan filterisasi one way, pada jam-jam dan hari saat dilaksanakan one way," kata Sambodo.

Baca juga: Ini Dugaan Penyebab Kemacetan Tol Jakarta-Cikampek...

Dengan demikian, hanya kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil yang diizinkan melintas pada tanggal ganjil.

Sementara itu, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran genap hanya diizinkan melintas pada tanggal genap.

Kendaraan yang platnya tidak sesuai tak akan bisa masuk ke Jalan Tol pada waktu-waktu yang sudah ditentukan.

Adapun kebijakan ganjil genap tersebut berlaku bersamaan dengan penerapan sistem satu arah atau one way di jalan tol mulai 28 April 2022 sampai 1 Mei 2022.

Rekayasa lalu lintas one way dan ganjil genap di jalan tol pada saat arus mudik bakal diberlakukan mulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.

Berikut jadwal one way di jalan tol saat arus mudik Lebaran 2022:

- Kamis (28/4/2022): dimulai pukul 17.00 sampai 00.00 WIB

- Jumat (29/4/2022): dimulai pukul 07.00 sampai 00.00 WIB

- Sabtu (30/4/2022): dimulai pukul 07.00 sampai 00.00 WIB

- Minggu (1/5/2022): dimulai pukul 12.00 sampai 07.00 WIB.

Adapun waktu berakhirnya atau perpanjangan rekayasa lalu lintas saat arus mudik Lebaran tersebut bersifat situasional.

(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com