JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pemilik toko rokok elektrik yang diduga menganiaya pemuda berinisial NAA (19) di Jalan Raya Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, terduga pelaku diketahui berinisial JD, pemilik toko vape yang menjadi lokasi penganiayaan NAA.
"Sudah ditangkap pelakunya. Pelakunya satu orang inisial JD," kata Zulpan melalui pesan singkat, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Dituduh Pasang Poster Sembarangan, Seorang Pemuda Dianiaya Pemillik Toko di Bekasi
Zulpan belum menjelaskan secara terperinci kasus penganiayaan tersebut dan penangkapan satu orang terduga pelaku berinisial JD.
Dia hanya mengatakan bahwa dugaan penganiayaan tersebut sudah dalam penyidikan kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, NAA diduga dianiaya di salah satu toko rokok elektrik kawasan Jalan Raya Karang Satria, Tambun Utara.
NAA mengungkapkan, kejadian bermula saat dia dan rekannya ditugaskan untuk menyebarkan poster promosi tempat kerjanya ke sejumlah titik.
Baca juga: Cerita Pemudik Terjebak Macet di Gerbang Tol Merak, Harus Jalan Kaki 5 Km ke Toilet
Korban akhirnya meminta izin untuk memasang poster tersebut di salah satu kedai kopi di Jalan Raya Karang Satria. Lokasinya bersebelahan dengan toko rokok elektrik milik pelaku.
"Dipasang di kaca toko kopi, lokasinya sebelahan sama toko vape itu (milik pelaku)," ujar NAA saat dikonfirmasi, Rabu (27/4/2022).
Setelah memasang poster, korban dan rekannya langsung bergegas meninggalkan kedai kopi tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.