Namun, NAA menyebutkan bahwa pelaku justru menamparnya beberapa kali sambil menuduhnya memang poster promosi sembarangan di toko milik pelaku.
Baca juga: Sempat Ditutup, Tol Layang MBZ Kembali Dibuka Polisi Kamis Siang
Pelaku juga membanting kursi hingga melukai kaki korban dan melucuti pakaian korban, lalu memintanya keluar dari toko tersebut.
"Pas itu ada orang yang memvideokan peristiwa itu. Habis itu saya minta maaf lagi dan pergi," kata NAA.
Atas kejadian itu, NAA bersama rekannya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi.
Kasus itu teregistrasi dengan nomor LP/B/329/III/2022/SPKT/POLSEK TAMBUN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.