JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut Rico Valentino sempat dikeroyok oleh sejumlah orang usai melakukan penganiayaan bersama pemilik gerai PS Store, Putra Siregar, terhadap pengunjung kafe, MNA atau N.
Untuk diketahui, dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka Putra dan Rico terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Maret 2022.
"Malam itu sebenarnya ada dua peristiwa yang berbeda, ada dua TKP. TKP pertama di dalam kafe, kedua di luar kafe. Jadi dia sebagai pelaku juga, dan korban juga," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Polisi Percepat Pelengkapan Berkas Perkara Putra Siregar-Rico Valentino berkait Dugaan Penganiayaan
Peristiwa Rico dikeroyok sejumlah orang di luar kafe terjadi dengan jarak waktu yang tidak jauh berbeda dari insiden penganiayaan pertama yang dilakukan olehnya.
Rico disebut sesumbar saat berada di luar kafe. Dia menantang sejumlah orang dengan merasa terlindungi selama bersama Putra Siregar.
"Setelah di kafe RV dan PS itu menganiaya bersama-sama terhadap saudara MNA. RV itu keluar (kafe) karena dia kondisi mabuk kan, berbicara ke mana-mana," kata Budhi.
"Keterangan saksi ada yang mendengar bahwa dia ngomong, "selama ada PS saya tidak takut, saya gak takut sama siapa-siapa". Nah itu jadi perhatian orang yang ada di luar," ucap Budhi.
Budhi mengatakan, sejumlah orang di luar kafe itu memperhatikan Rico. Rico yang tak terima menantang orang yang melihatinya dan langsung memukul.
"Dia bilang, 'kenapa kamu lihat-lihat'. Langsung RV ini mukul. Dia memukul duluan akhirnya dia dipukuli sama orang-orang yang ada di sekitar situ," ucap Budhi.
Menurut Budhi, Rico telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialami ke Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun saat ini laporan itu tengah diproses.
"Sudah sudah kita proses (laporan Rico). Kita proses dua duanya (Rico sebagai pelaku dan sebagai korban)," ucap Budhi.
Adapun Putra Siregar bersama Rico Valentino diduga mengeroyok MNA atau N pada 2 Maret 2022.
Saat ini Putra dan Rico telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari. Penahanan akan diperpanjang apabila proses penyidikan belum selesai.
Pengeroyokan itu bermula saat Chika datang ke sekitar meja korban.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, Rico lalu datang menyusul dan memukul korban.
Putra Siregar yang melihat itu kemudian menyusul dan ikut melakukan aksi kekerasan dengan mendorong dan menendang korban.
Setelah peristiwa tersebut, korban MNA atau N tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.
Namun, pemintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico. Korban pun baru melaporkan atas dugaan penganiayaan itu dua minggu setelah kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.