Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong dan Penghinaan

Kompas.com - 29/04/2022, 11:37 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan penghinaan. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang advokat bernama Herni Dwiyanti.

Herni mengaku merasa dirugikan oleh pernyataan Hotman soal organisasi Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan di media massa, yang membuat kliennya memutus kontrak kerja atau kuasa.

"Saya awalnya mendapatkan kuasa dari klien saya atas nama Selviana, tapi kemudian dicabut. Alasannya karena dia baca berita bahwa (organisasi) Peradi yang saya tergabung di dalamnya tidak sah," ujar Herni, saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2022).

Baca juga: Diduga Cemarkan Nama Peradi, Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Kaltim

Akibatnya, kata Herni, dia harus meyakinkan kliennya bahwa organisasi yang menaunginya tidak seperti pernyataan Hotman Paris.

Dia memutuskan melaporkan Hotman Paris ke polisi untuk mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya.

"Ini saya sangat dirugikan, makanya untuk meyakinkan kembali klien saya. Saya harus memastikan apakah pernyataan saudara Hotman Paris Hutapea itu benar atau hoaks," ungkap Herni.

"Maka dari itu, saya mencari keadilan dengan melaporkan saudara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 2118 / IV / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 April 2022.

Dalam laporannya tersebut, Herni selaku pelapor menjerat Hotman Paris sebagai terlapor dengan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 310 KUHP.

"Jika dibandingkan dengan laporan-laporan lain, ini jelas ada kerugian materiilnya. Kerugian materiilnya Rp 50 Juta, itu perjanjian success fee dari kliennya," kata Herni.

Baca juga: Hotman Paris Enggan Minta Maaf kepada Peradi

Pada Rabu (27/4/2022), Hotman Paris juga dilaporkan oleh sejumlah perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Samarinda ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Mereka menilai pernyataan Hotman Paris di sejumlah media, termasuk media sosial yang menyinggung soal Peradi menyesatkan dan telah membuat gaduh masyarakat.

Salah satu perwakilan Peradi Kota Samarinda, Hendrik Kusnianto mengatakan, Hotman Paris diduga telah melakukan tindakan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik atas organisiasi.

"Pada intinya, beliau (Hotman Paris Hutapea) mengatakan bahwa DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan itu tidak sah, sehingga kartu advokat yang diterbitkan oleh organisasi Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan menjadi tidak sah dan tidak dapat beracara atau pun bersidang" ucap Hendrik, Rabu.

Pernyataan Hotman Paris, kata Hendrik, berdampak terhadap advokat yang tergabung dalam Peradi Cabang Samarinda.

"Tidak sedikit juga sejumlah klien yang memilih untuk membatalkan pemberian kuasa kepada rekan-rekan advokat yang di bawah naungan organisasi Peradi wilayah Kaltim" tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com