Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong dan Penghinaan

Kompas.com - 29/04/2022, 11:37 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan penghinaan. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang advokat bernama Herni Dwiyanti.

Herni mengaku merasa dirugikan oleh pernyataan Hotman soal organisasi Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Otto Hasibuan di media massa, yang membuat kliennya memutus kontrak kerja atau kuasa.

"Saya awalnya mendapatkan kuasa dari klien saya atas nama Selviana, tapi kemudian dicabut. Alasannya karena dia baca berita bahwa (organisasi) Peradi yang saya tergabung di dalamnya tidak sah," ujar Herni, saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2022).

Baca juga: Diduga Cemarkan Nama Peradi, Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Kaltim

Akibatnya, kata Herni, dia harus meyakinkan kliennya bahwa organisasi yang menaunginya tidak seperti pernyataan Hotman Paris.

Dia memutuskan melaporkan Hotman Paris ke polisi untuk mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya.

"Ini saya sangat dirugikan, makanya untuk meyakinkan kembali klien saya. Saya harus memastikan apakah pernyataan saudara Hotman Paris Hutapea itu benar atau hoaks," ungkap Herni.

"Maka dari itu, saya mencari keadilan dengan melaporkan saudara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 2118 / IV / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 April 2022.

Dalam laporannya tersebut, Herni selaku pelapor menjerat Hotman Paris sebagai terlapor dengan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 310 KUHP.

"Jika dibandingkan dengan laporan-laporan lain, ini jelas ada kerugian materiilnya. Kerugian materiilnya Rp 50 Juta, itu perjanjian success fee dari kliennya," kata Herni.

Baca juga: Hotman Paris Enggan Minta Maaf kepada Peradi

Pada Rabu (27/4/2022), Hotman Paris juga dilaporkan oleh sejumlah perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Samarinda ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Mereka menilai pernyataan Hotman Paris di sejumlah media, termasuk media sosial yang menyinggung soal Peradi menyesatkan dan telah membuat gaduh masyarakat.

Salah satu perwakilan Peradi Kota Samarinda, Hendrik Kusnianto mengatakan, Hotman Paris diduga telah melakukan tindakan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik atas organisiasi.

"Pada intinya, beliau (Hotman Paris Hutapea) mengatakan bahwa DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan itu tidak sah, sehingga kartu advokat yang diterbitkan oleh organisasi Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan menjadi tidak sah dan tidak dapat beracara atau pun bersidang" ucap Hendrik, Rabu.

Pernyataan Hotman Paris, kata Hendrik, berdampak terhadap advokat yang tergabung dalam Peradi Cabang Samarinda.

"Tidak sedikit juga sejumlah klien yang memilih untuk membatalkan pemberian kuasa kepada rekan-rekan advokat yang di bawah naungan organisasi Peradi wilayah Kaltim" tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com