JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan surat keputusan presiden yang berisi penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat adalah surat palsu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto menegaskan, Kemensetneg tidak pernah menerbitkan surat yang viral di media sosial tersebut.
"Bersama ini kami nyatakan bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu dan tidak benar (hoaks) karena Kemensetneg tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," ujar Eddy, melalui keterangan tertulis, Minggu (1/5/2022).
Sebagai informasi, surat yang viral itu bernomor B-170/Kemensetneg/D-3/AN.00.00/01/2022 tanggal 26 April 2022.
Baca juga: Soal Penjabat Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan: Siapa Pun yang Ditunjuk Presiden Kita Dukung
Surat itu memuat pemberitahuan mengenai pemberhentian dengan hormat Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat.
Dalam surat itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh ditunjuk sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu memuat logo Kementerian Sekretariat Negara dan tanda tangan atas nama Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Cecep Sutiawan.
Eddy mengatakan, tata naskah dan penandatanganan surat itu juga keliru. Ia menegaskan nama Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg yang ditulis dalam surat tersebut juga sudah tidak menjabat sejak 2019.
"Tata naskah dan penandatangan surat tersebut juga keliru karena tidak mengikuti kaidah yang berlaku, dan pejabat yang bersangkutan juga telah alih tugas sejak tahun 2019," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.