DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 750 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 2022.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan setelah Rutan Kelas I menggelar shalat Idul Fitri yang dilakukan bersama warga binaan.
"Remisi Khusus Umum (RK I) diberikan kepada 724 orang, sedangkan RK II diberikan kepada 26 orang," kata Kalapas Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan, dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Kompas.com, Senin (2/5/2022).
Baca juga: Dapat Remisi Lebaran, Napi di Purworejo: Ini Momen yang Ditunggu-tunggu
Andi mengatakan, bahwa dari 26 orang yang diberikan RK II, sebanyak empat orang di antaranya langsung diberikan vonis bebas.
Pemberian remisi ke ratusan narapidana, lanjut Andi, diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif.
Andi berharap, untuk semua warga binaan yang mendapatkan remisi, nantinya dapat menjadi warga negara yang taat akan hukum.
"Untuk semua narapidana yang mendapatkan remisi, bisa berubah menjadi lebih baik dan taat akan hukum," harap Andi.
Baca juga: 899 Narapidana di Bali Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas
Diketahui, kegiatan pemberian remisi untuk warga binaan tersebut didampingi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yakni Sudjonggo.
Selain itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok Abdul Rahman juga turut hadir dalam acara shalat id dan pemberian remisi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.