TANGERANG, KOMPAS.com - Rita Sugiarti (36), seorang pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural (ilegal), mengaku sempat disiksa majikannya saat bekerja di Malaysia.
Hal itu ia alami usai lima bulan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di kediaman majikannya.
"Saya dipukul, diinjak-injak, sama majikan saya yang laki-laki," ungkap Rita, saat ditemui di tempat perlindungan (shelter) milik Badan Perlindungan PMI (BP2MI) di Kota Tangerang, pada Rabu (4/5/2022).
Orangtua tunggal itu mengaku bekerja sebagai PMI ilegal di Malaysia sejak November 2021 sebagai ART.
Kemudian, ia melanjutkan pekerjaannya sebagai ART selama 5 bulan.
Akan tetapi, selama Rita bekerja, dia mengaku tak menerima upah dari majikannya.
Tidak hanya itu saja, beberapa barang-barang pribadi miliknya turut disita oleh majikannya.
"Terus saya bekerja selama lima bulan, saya tidak digaji. Handphone, paspor, uang saya semua diambil sama majikan," ungkap dia.
Lantaran tak digaji, perempuan asal Brebes itu menuntut hal tersebut ke majikannya.
Saat itu juga, Rita hendak melapor ke agensi PMI-nya berkait upahnya.
Namun, usai hendak melapor, Rita justru dianiaya oleh majikannya.
Ia kemudian diantarkan oleh adik majikannya ke pinggir jalan di Malaysia pada 14 April 2022.
Adik majikannya menyebut bahwa Rita bakal dijemput sopir taksi.
Rita menunggu di pinggir jalan mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Nihil sopir taksi yang menjemputnya.
Baca juga: Copet Nyamar Jadi Pengamen di Pasar Induk Brebes Babak Belur Dihajar Massa
"Terus saya diantar akhirnya sama sopir Grab, orang Melayu, ke kedutaan Indonesia. Di kedutaan saya ditanya kok bisa sampai di sini, dan lain-lain," papar dia.
Rita lalu kembali ke Indonesia pada 27 April 2022. Sempat karantina kesehatan, ia lalu diantar ke shelter BP2MI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.