TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Posko Pengaduan THR di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima tiga laporan dari pekerja terkait pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2022 oleh perusahaan.
"Ada tiga pengaduan," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel, Ferry Payacun, saat dikonfirmasi, Rabu (4/5/2022).
Baca juga: Kemenaker Terima 1.277 Laporan terkait THR Tidak Dibayar, Terbanyak di DKI Jakarta
Ia menuturkan, para pekerja tersebut melapor karena perusahaan tidak membayar THR sesuai aturan.
Ketiga pekerja itu, kata dia, berasal dari industri sektor apartemen, showroom dan perusahaan las.
Terkait pengaduan ini, Disnaker Tangsel telah melakukan mediasi dengan mempertemukan pekerja dengan perusahaan terkait.
Sejauh ini, dua pengaduan sudah diselesaikan. Sedangkan satu laporan masih dalam proses penyelesaian.
"Dua sudah selesai, satu (lagi) setelah lebaran. Kenapa cuma sedikit yang lapor, ini karena Disnaker Tangsel aktif sosialisasikan kepada perusahaan agar dapat memenuhi kewajiban bayar THR," pungkasnya.
Baca juga: 5 Tips Manfaatkan Uang THR Lebaran untuk Investasi
Adapun Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK/04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan SE tersebut, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR ini juga berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Kemudian, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan tetapi kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional.
THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan. Bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.