Sejak pandemi Covid-19 berlangsung awal tahun 2020, acara halalbihalal tak lagi digelar Pemprov DKI Jakarta usai Lebaran.
Pada Lebaran 1441 Hijriah misalnya, Anies tegas tidak mengadakan halalbihalal karena kondisi pandemi Covid-19 yang membeludak saat itu.
Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) agar penyebaran virus Corona itu tidak semakin merebak di ibu kita.
"Sehubungan dengan masih berlakunya status PSBB di Provinsi DKI Jakarta maka disampaikan bahwa kegiatan yang biasa kami selenggarakan di bulan Syawal, yaitu halalbihalal atau open house dalam rangka Idul Fitri, bersama ini dinyatakan tidak diselenggarakan," kata Anies, 23 Mei dua tahun lalu.
Tahun berikutnya masih sama, pada Idul Fitri 1442, Hijriah Anies masih meniadakan halalbihalal karena kasus Covid-19 yang tak kunjung membaik seperti saat ini.
Anies bahkan meminta agar tokoh masyarakat bisa memberikan contoh untuk tidak menggelar acara salam-salaman itu.
Begitu juga untuk aktivitas perkantoran. Pemprov DKI meniadakan acara halalbihalal untuk memutus mata rantai Covid-19.
"Jadi ketika perkantoran mulai buka hari Senin, jangan dimulai dengan acara halalbihalal dalam artian bertemu, bersalaman karena itu kemudian nanti akan mengganggu ikhtiar kita untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Anies 10 Mei 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.