TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tak menyiapkan lahan relokasi pasca-penertiban para pedagang kaki lima (PKL) di bibir Kali Sipon, Cipondoh.
Penertiban PKL dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang pada 1 Mei 2022. Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengatakan, Pemkot Tangerang hanya menertibkan para PKL.
"Penertiban saja, enggak boleh dagang di pinggir Kali Sipon," paparnya, kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Baca juga: PKL di Bibir Kali Sipon Ditertibkan, Camat Cipondoh: Sudah Banyak Warga yang Mengeluh
Kendati demikian, Rizal mempersilakan PKL untuk mengisi kios kosong di Pasar Sipon, Cipondoh.
Pasar Sipon terletak berdekatan dengan lokasi para PKL itu berjualan sebelum ditertibkan. Menurut Rizal, kios di Pasar Sipon masih banyak yang kosong hingga saat ini.
"Silakan isi kios-kios kosong yang ada di seberangnya (Pasar Sipon). Banyak yang kosong itu ternyata," sebut dia.
Pasar Sipon, lanjut Rizal, bukan dikelola oleh pemerintah. Pasar itu dikelola oleh pihak swasta. Ia mengaku tak mengetahui berapa biaya sewa kios di pasar tersebut.
Rizal mengeklaim, pihak Kecamatan Cipondoh telah mengimbau pihak Pasar Sipon agar menyewakan kios dengan harga murah.
"Kalau biaya sewa, kita enggak tahu ya berapa. Cuma saya imbau, jangan mahal-mahal juga (biaya sewa), kasihan," tuturnya.
"Pasar itu (Pasar Sipon) punya pribadi, bukan dikelola pemerintah," sambung dia.
Baca juga: Usai Tertibkan PKL, Pemkot Tangerang Berencana Bikin Taman di Bibir Kali Sipon
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.