TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (10/5/2022).
Sebagaimana diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut.
Keempatnya yang merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar.
Baca juga: Saat Perwakilan Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan Dugaan Pelanggaran HAM ke PBB...
Jadwal sidang pada Selasa ini disampaikan Humas PN Tangerang Arief B Cahyono.
"Hari ini betul, ada sidang (kebakaran Lapas Kelas I Tangerang)," kata Arief melalui pesan singkat, Selasa.
Secara terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma mengungkapkan bahwa sidang pada Selasa ini beragendakan pemeriksaan ahli.
Dia menyebutkan, Kejari Kota Tangerang akan memanggil ahli pidana dan ahli forensik.
"Sidang lapas (beragendakan) pemeriksaan ahli pidana dan forensik jam 13.00 WIB. Ahli sudah kita panggil untuk persidangan," ucap dia melalui pesan singkat, Selasa.
Baca juga: Atasan dari Petugas Lapas Tangerang Juga Dinilai Bertanggung Jawab Atas Kebakaran yang Terjadi
Sebagai informasi, sejumlah orang dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya selama sidang tersebut.
Beberapa pihak seperti Eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, anggota kepolisian, anggota BPBD, anggota PLN, hingga narapidana di lapas tersebut.
Beberapa fakta persidangan yang terungkap dalam sidang seperti dugaan praktik jual beli kamar hunian di Lapas Kelas I Tangerang, narapidana yang disebut kerap mencuri daya listrik, dan jaringan listrik yang tak pernah dicek.
Kemudian, jaringan listrik yang tak pernah diganti, narapidana tahanan pendamping (tamping) yang mendapat perlakuan khusus, dan lainnya.
Sementara itu, sidang pertama yang beragendakan pembacaan dakwaan telah digelar di PN Tangerang pada 25 Januari 2022.
Baca juga: Diduga Ada Pelanggaran HAM saat Lapas Tangerang Terbakar, Ini Alasannya...
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Lalu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP yang berbunyi: Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.