TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang bocah berinisial AJ (12) mengalami kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri, SR (43), pada Kamis (5/5/2022) lalu.
Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel Tri Purwanto menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Menurut keterangan keluarga yang dihimpun Tri, mulanya korban keluar rumah sejak Kamis pagi. Namun, setelah pergi lama dan belum kembali, ibu korban pun langsung mencari
Setelah mencari ke tetangga, ibu korban melihat sandal anaknya ada di depan rumah pelaku.
"Lalu ibunya korban langsung mengetuk-mengetuk rumah pelaku. Namun, pelaku tidak membuka pintu rumahnya," ujar Tri saat ditemui di kantornya, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Bocah 12 Tahun Diduga Alami Kekerasan Seksual oleh Tetangga, Ayahnya Lapor P2TP2A
Ibu korban kemudian memanggil-manggil korban agar keluar karena terdengar suara jeritan.
Tidak lama kemudian datang lah ayah dan kakak korban. Lalu sang ibu masih berteriak memanggil putrinya tersebut karena belum juga dibukakan pintu oleh pelaku.
"Akhirnya digedor-gedor dan barulah pelaku membuka pintu rumahnya. Pada saat pintu terbuka si ibu melihat anaknya sudah tidak memakai pakaian lengkap," jelas Tri.
Dengan segera kakak korban langsung menghampiri adiknya dan mengambil adiknya.
Baca juga: Kementerian PPPA: UPTD PPA Dapat Ajukan Restitusi untuk Korban Kekerasan Seksual
Pada saat itu, si pelaku terlihat berlagak biasa saja, seolah tidak terjadi apa-apa.
"Kakak korban saat mengambil adik untuk keluar melihat adiknya atau korban memegang uang Rp 50.000 dari pelaku. Kakaknya langsung melempar uang yang dipegang adiknya," ungkap Tri.
Karena emosi, keluarga korban spontan mendamprat pelaku.
"Menurut pengakuan korban, bagian sensitifnya dipegang- pegang dan digesek-gesekkan. Sehingga menurut keterangan keluarga, korban mengalami luka," ujar Tri.
Baca juga: Cara Melaporkan Kekerasan Seksual
Informasi itu dilaporkan oleh relawan tim pendamping kasus P2TP2A pada Minggu (8/5)2022).
Setelah itu keluarga korban mendatangi kantor P2TP2A Kota Tangsel pada Senin (9/5/2022).
Rencananya, Rabu (11/5/2022), korban didampingi P2TP2A akan melapor ke Polres Tangerang Selatan.
Kemudian, pada Kamis (12/5/2022), P2TP2A akan memberikan layanan psikolog kepada korban karena menurut keterangan orang tuanya, korban masih mengalami trauma.
"Nanti proses hukumnya kita dampingi dan kita berikan pelayanan psikolog," pungkas Tri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.