JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah nama Jakarta International Stadium (JIS) agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Dia mengatakan, penamaan gedung wajib menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia.
"Saya mendorong pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu, karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang," ujar Syarif saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Syarif mengusulkan agar nama stadion tersebut diubah menjadi Stadion Internasional Jakarta.
"Kalau Indonesia itu (diterangkan) menerangkan, jadi (bisa diubah menjadi) Stadion Internasional Jakarta," ujar dia.
"Enggak salah penggunaan nama JIS, cuma ada ketentuan undang-undang, itu harus dijalani," imbuhnya.
Perpres Nomor 63 Tahun 2019 mengatur penamaan tempat dan bangunan yang dibuat di wilayah hukum Indonesia.
Dalam Pasal 33 ayat 1 disebutkan "Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen, atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Ayat 2 menjelaskan, salah satu bangunan yang wajib menggunakan nama bahasa Indonesia adalah kompleks olahraga dan stadion olahraga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.