Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Petugas Ini Disebut Tak Berkompeten soal Kelistrikan

Kompas.com - 10/05/2022, 16:34 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Petugas yang bertanggung jawab soal kelistrikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, disebut tidak berkompeten dalam bidangnya.

Hal itu disampaikan ahli kelistrikan dari Institut Teknologi Indonesia Saharudin saat dihadirkan dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (10/5/2022).

Penilaian Saharudin bermula saat ia menyinggung perawatan listrik di lapas.

Ia mengetahui permasalahan ini berdasarkan keterangan penyidik kepolisian. Katanya, kelistrikan di Lapas Kelas I Tangerang dikelola oleh satu petugas dan tiga narapidana.

Baca juga: Sidang Kebakaran Lapas Tangerang Digelar Siang Ini, Kejari Panggil Ahli Pidana dan Forensik

Satu petugas yang mengurus soal kelistrikan itu merupakan terdakwa kasus kebaran Lapas Kelas I Tangerang, Panahatan Butar-Butar.

"Dari sisi perawatan listriknya di sana, itu dikelola oleh satu orang, dibantu tiga orang dari warga binaan," papar Saharudin, dalam sidang, Selasa.

Ia mempertanyakan, apakah warga binaan yang membantu Panahatan memiliki kompetensi dalam bidang kelistrikan.

Menurut Saharudin, penunjukan warga binaan sebagai pihak yang membantu Panahatan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dari segi perawatan kelistrikan di lapas itu.

Baca juga: Saat Perwakilan Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan Dugaan Pelanggaran HAM ke PBB...

"Yang masalah, warga binaan itu mengerti keamanan listrik atau cuma bisa menyambungkan aluran listrik saja. Ini bisa menunjukkan ada ketidaksesuaian dari sisi perawatan keamanan masalah sistem listrik," urainya.

Dalam sidang, hakim menyebutkan bahwa Panahatan memiliki latar belakang sebagai polisi khusus kemasyarakatan di lapas. Kata hakim, Panahatan juga tak memiliki sertifikasi kelistrikan.

"Latar belakang beliau (Panahatan) hanya sebagai polisi khusus kemasyarakatan, tidak ada sertifikasi (kelistrikan). Paling tidak ada STM atau SMK," sebut hakim.

Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Sarana Disebut Tak Memadai dan Fakta Titik Api Muncul sejak Malam Hari

"(Panahatan) dibantu tahanan tiga orang tanpa ada dasar kelistrikan. Dengan kondisi luas lapas seperti itu, menurut keahlian saudara bagaimana?," hakim bertanya kepada Saharudin.

Saharudin menilai, Panahatan dan tiga narapidana itu tidak cocok untuk mengurus soal kelistrikan.

Sebab, ketiganya tidak berkompeten dalam bidang kelistrikan.

"Kalau berdasarkan sisi K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) tidak, tidak cocok. Dari sisi sumber daya manusia terlihat bahwa yang mengelola adalah bukan yang kompeten di bidangnya, ya berbahaya," urainya.

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan, menghadiri langsung sidang pada Selasa ini.

Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com