JAKARTA, KOMPAS.com - Kapasitas transportasi umum di Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di ibu kota diperbolehkan mencapai 100 persen.
Aturan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3-1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Bioskop Dibuka dengan Kapasitas 75 Persen
Dalam beleid tersebut, transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau rental bisa mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.
Kendati demikian, transportasi umum tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penularan Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali, termasuk wilayah DKI Jakarta.
Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan 9 Mei 2022.
"Khusus kepada a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Tito mengatakan, lima wilayah kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta berstatus sama di Level 2, meliputi Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Baca juga: PPKM Level 2 di Wilayah Jabodetabek Kembali Diperpanjang
Dalam Inmendagri itu disebut juga penetapan PPKM Level 2 di Jakarta diputuskan dari arahan presiden Joko Widodo dan hasil dari kriteria level situasi pandemi.
"Berdasarkan asesmen dan untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," tulis Tito.
Aturan ini berlaku dua pekan mulai hari ini, Selasa (10/5/2022) sampai dengan 23 Mei 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.