JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Depok Hafidz Nasir mempertanyakan langkah sejumlah anggota DPRD Depok yang mengajukan mosi tidak percaya pada Wali Kota Muhammad Idris dan Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra.
Hafidz menegaskan, mosi tidak percaya yang dilayangkan kepada dua politisi PKS itu tak diatur dalam tata tertib.
"Kalau di tatib DPRD kan kami selaku dewan hanya punya 3 hak, yakni hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Kalau mosi tidak percaya, itu tidak diatur dalam tatib DPRD," kata Hafidz kepada Kompas.com, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: 38 Anggota DPRD Depok Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Wali Kota Idris dan Ketua DPRD
Hafidz mengatakan, sah-sah saja jika ada anggota DPRD yang memprotes Wali Kota dan Ketua DPRD.
Namun, Hafidz menilai mosi tidak percaya yang diajukan para anggota DPRD itu tak akan berdampak karena tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Daripada mengajukan mosi tak percaya, Hafidz lebih menyarankan para anggota yang tak puas dengan kerja Ketua DPRD melapor ke Badan Kehormatan (BK).
"Sehingga Ketua DPRD juga punya hak untuk menjawab di sidang BK. Karena kalau Ketua DPRD dianggap tidak adil atau tidak akomodatif dalam memimpin rapat, itu kan sifatnya subjektif dan debatable," kata dia.
Baca juga: Epidemiolog: PPKM Tak Diperlukan Lagi, Mudik Kemarin Saja Sudah Melanggar PPKM
Sementara, terkait dengan program Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang diprotes oleh sejumlah anggota DPRD itu, Hafidz menegaskan bahwa program itu adalah untuk kesejahteraan rakyat. Ia memastikan PKS juga turut mengawasi program tersebut agar implementasinya berjalan sesuai harapan.
"Kalau dikatakan program itu untuk tujuan politik PKS, ini juga harus diluruskan karena KDS ini kan ada tujuh layanan manfaat. Yang dimaksud itu yang mana?" ujar Hafidz.
Setidaknya ada 38 anggota DPRD Depok dari beberapa fraksi yang melayangkan mosi tidak percaya, yakni Fraksi PDI-P, PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, dan PKB-PSI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.