Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

38 Anggota DPRD Ajukan Mosi Tak Percaya ke Wali Kota Depok, PKS: Tak Diatur di Tata Tertib

Kompas.com - 10/05/2022, 18:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Depok Hafidz Nasir mempertanyakan langkah sejumlah anggota DPRD Depok yang mengajukan mosi tidak percaya pada Wali Kota Muhammad Idris dan Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra.

Hafidz menegaskan, mosi tidak percaya yang dilayangkan kepada dua politisi PKS itu tak diatur dalam tata tertib.

"Kalau di tatib DPRD kan kami selaku dewan hanya punya 3 hak, yakni hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Kalau mosi tidak percaya, itu tidak diatur dalam tatib DPRD," kata Hafidz kepada Kompas.com, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: 38 Anggota DPRD Depok Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Wali Kota Idris dan Ketua DPRD

Hafidz mengatakan, sah-sah saja jika ada anggota DPRD yang memprotes Wali Kota dan Ketua DPRD.

Namun, Hafidz menilai mosi tidak percaya yang diajukan para anggota DPRD itu tak akan berdampak karena tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Daripada mengajukan mosi tak percaya, Hafidz lebih menyarankan para anggota yang tak puas dengan kerja Ketua DPRD melapor ke Badan Kehormatan (BK).

"Sehingga Ketua DPRD juga punya hak untuk menjawab di sidang BK. Karena kalau Ketua DPRD dianggap tidak adil atau tidak akomodatif dalam memimpin rapat, itu kan sifatnya subjektif dan debatable," kata dia.

Baca juga: Epidemiolog: PPKM Tak Diperlukan Lagi, Mudik Kemarin Saja Sudah Melanggar PPKM

Sementara, terkait dengan program Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang diprotes oleh sejumlah anggota DPRD itu, Hafidz menegaskan bahwa program itu adalah untuk kesejahteraan rakyat. Ia memastikan PKS juga turut mengawasi program tersebut agar implementasinya berjalan sesuai harapan.

"Kalau dikatakan program itu untuk tujuan politik PKS, ini juga harus diluruskan karena KDS ini kan ada tujuh layanan manfaat. Yang dimaksud itu yang mana?" ujar Hafidz.

Setidaknya ada 38 anggota DPRD Depok dari beberapa fraksi yang melayangkan mosi tidak percaya, yakni Fraksi PDI-P, PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, dan PKB-PSI.

Anggota Fraksi PKB-PSI Babai Suhaimi mengatakan, hanya anggota DPRD dari Fraksi PKS yang tidak melayangkan mosi tidak percaya.

"38 anggota DPRD minus Fraksi PKS menggugat pemerintah dan melakukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Depok," kata Babai dalam keterangannya, Senin (10/5/2022). 

Baca juga: Layangkan Mosi Tidak Percaya, Anggota DPRD Tuduh Program Pemkot Depok Dipolitisasi untuk Kepentingan PKS

Babai mengatakan, dari hasil evaluasi individu anggota DPRD dan pengawasan Komisi D, ditemukan bahwa pelaksanaan program KDS tidak transparan.

"Ada kejanggalan dan ada tindakan tidak transparan serta mempolitisasi program KDS untuk kepentingan partai penguasa. Partai katakanlah PKS itu sendiri," kata Babai.

Babai mengungkapkan, KDS diberikan secara tidak merata kepada masyarakat. Selain itu, penunjukan koordinator lapangan dinilai tidak transparan. 

Menurut Babai, berdasarkan hasil temuan di lapangan, para koordinator program KDS merupakan kader-kader PKS.

"Di dalam proses penerapan koordinatornya itu tidak pernah dibicarakan oleh siapa pun, dalam hal ini DPRD Komisi D, kemudian tidak jelas siapa orangnya, bahkan ternyata banyak di lapangan kader-kader PKS," ungkap Babai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com