TANGERANG, KOMPAS.com - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, mencapai Rp 640 juta.
Pembangunan pasar dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang tahun anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan, pembangunan pasar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000.
Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar yang Libatkan Pegawai Disperindag Kota Tangerang
"Perbuatan diduga dilakukan para tersangka secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 640.673.987," ujar Erich, saat konferensi pers, di Kejari Kota Tangerang, Selasa (10/5/2022).
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka. Salah satu tersangka merupakan pegawai Disperindag Kota Tangerang berinisial OSS.
Tiga tersangka lain yakni AA sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR sebagai site manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
Erich menuturkan, OSS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak pembangunan pasar bersama AA.
Kemudian, DI bersama AR melaksanakan pembangunan pasar pada 2017.
"Selanjutnya AA selaku direktur memberi kuasa kepada DI. Sehingga, dalam pelaksanaan pekerjaan, AA tidak pernah terlibat aktif," paparnya.
Erich menuturkan, kasus korupsi ini bermula dari laporan masyarakat pada 2021. Lantas, kejaksaan melakukan penyelidikan bersama tim ahli dari salah satu universitas swasta di Kota Tangerang.
Baca juga: Pegawai Disperindag Tangerang dan 3 Orang Swasta Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan
Selama penyelidikan, mereka menemukan bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi. Banyak juga barang atau item yang tak terpasang sesuai kontrak.
Erich menuturkan, kejaksaan mendapatkan barang bukti berupa beberapa dokumen dan surat dari ahli. "(Barang bukti berupa) dokumen-dokumen dengan ada surat dari ahli," tutur Erich.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah UU tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.