Dia mengatakan, kerugian negara sebesar Rp 640.673.987.
"Perbuatan itu diduga dilakukan oleh para tersangka secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 640.673.987," kata dia.
Erich menuturkan, kasus korupsi ini bermula dari laporan masyarakat pada 2021.
Lantas, kejaksaan melakukan penyelidikan bersama tim ahli dari salah satu universitas swasta di Kota Tangerang, yang berujung terungkapnya dugaan korupsi itu.
Baca juga: Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Periuk Tangerang Ditahan di Rutan Pandeglang
Erich mengungkapkan, kejaksaan mendapatkan barang bukti berupa beberapa dokumen dan surat dari ahli.
"(Barang bukti berupa) dokumen-dokumen dengan ada surat dari ahli," tutur dia.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah UU tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pandeglang, Banten, mulai Selasa kemarin.
Erich menyebutkan, para tersangka ditahan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHP, yaitu dengan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana," papar dia.
Alasan lainnya yakni ancaman pidana penjara dalam kasus tersebut lebih dari lima tahun.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Kota Tangerang, BPBD Siagakan Pasukan
"Alasan kedua, alasan objektif sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih," imbuh Erich.
Pantauan Kompas.com, para tersangka itu diangkut ke Rutan Kelas IIB Pandeglang menggunakan kendaraan roda empat.
Mereka mengenakan rompi berwarna merah muda dan masing-masing mengenakan masker. Pada bagian belakang rompi tertulis Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.