Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Pasar Lingkungan di Tangerang, Dibangun Tak Sesuai Spesifikasi

Kompas.com - 11/05/2022, 07:26 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang.

Empat orang itu terdiri dari satu karyawan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan tiga karyawan swasta.

Adapun penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Pegawai Disperindag Tangerang dan 3 Orang Swasta Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan

 

 

Libatkan pegawai Disperindag Tangerang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Erich Folanda berujar, salah satu tersangka diketahui merupakan pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang berinisial OSS.

Tiga tersangka lain yakni AA sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR sebagai site manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

"Pada hari ini, kami sudah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari," papar Erich saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa.

Baca juga: Kronologi Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar yang Libatkan Pegawai Disperindag Kota Tangerang

Kronologi

Dalam kesempatan itu, Erich menuturkan bahwa pembangunan pasar lingkungan tersebut dilakukan oleh Disperindag Kota Tangerang tahun anggaran 2017.

Menurut Erich, pasar lingkungan itu dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000 (Rp 5 miliar).

OSS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menandatangani kontrak pembangunan pasar bersama AA.

"Selanjutnya AA selaku direktur memberi kuasa kepada DI. Sehingga, dalam pelaksanaan pekerjaan, AA tidak pernah terlibat aktif," paparnya.

Kemudian, DI bersama AR melaksanakan pembangunan pasar pada 2017.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar di Tangerang, Kerugian Negara Mencapai Rp 640 Juta

Tim ahli dari salah satu universitas swasta di Kota Tangerang dan Kejari Kota Tangerang kemudian menemukan bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi.

Artinya, banyak barang atau item yang tak terpasang sesuai kontrak.

"Bersama-sama dengan tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, ditemukan bahwa secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan didapati banyak item yang tidak terpasang sesuai kontrak," papar Erich.

Kerugian negara Rp 640 juta

Lanraran banyak barang yang tak terpasang sesuai kontrak, Erich menyebut bahwa hal itu menyebabkan kerugian negara.

Dia mengatakan, kerugian negara sebesar Rp 640.673.987.

"Perbuatan itu diduga dilakukan oleh para tersangka secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 640.673.987," kata dia.

Erich menuturkan, kasus korupsi ini bermula dari laporan masyarakat pada 2021.

Lantas, kejaksaan melakukan penyelidikan bersama tim ahli dari salah satu universitas swasta di Kota Tangerang, yang berujung terungkapnya dugaan korupsi itu.

Baca juga: Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Periuk Tangerang Ditahan di Rutan Pandeglang

Erich mengungkapkan, kejaksaan mendapatkan barang bukti berupa beberapa dokumen dan surat dari ahli.

"(Barang bukti berupa) dokumen-dokumen dengan ada surat dari ahli," tutur dia.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah UU tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ditahan di Rutan Pandeglang

Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pandeglang, Banten, mulai Selasa kemarin.

Erich menyebutkan, para tersangka ditahan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHP, yaitu dengan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana," papar dia.

Alasan lainnya yakni ancaman pidana penjara dalam kasus tersebut lebih dari lima tahun.

Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Kota Tangerang, BPBD Siagakan Pasukan

"Alasan kedua, alasan objektif sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHP, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih," imbuh Erich.

Pantauan Kompas.com, para tersangka itu diangkut ke Rutan Kelas IIB Pandeglang menggunakan kendaraan roda empat.

Mereka mengenakan rompi berwarna merah muda dan masing-masing mengenakan masker. Pada bagian belakang rompi tertulis Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Megapolitan
Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Megapolitan
Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Megapolitan
Ikut Resmikan Masjid Agung Bogor, Zulhas Puji Lokasinya yang Strategis

Ikut Resmikan Masjid Agung Bogor, Zulhas Puji Lokasinya yang Strategis

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis di Jakarta tapi KJP Dihapus, Warga: Lebih Adil

Wacana Sekolah Gratis di Jakarta tapi KJP Dihapus, Warga: Lebih Adil

Megapolitan
Terungkapnya Kasus Bensin Campur Air di Bekasi, Ternyata Bukan karena Kebocoran Tangki di SPBU

Terungkapnya Kasus Bensin Campur Air di Bekasi, Ternyata Bukan karena Kebocoran Tangki di SPBU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com