JAKARTA, KOMPAS.com - Sekolah Dasar (SD) Negeri Pondok Labu 01, Jakarta Selatan belum mengizinkan pengoperasian kantin dan kegiatan olahraga di luar kelas meski pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen telah diberlakukan.
"Untuk kantin belum boleh (beroperasi)," ujar Bidang Humas SD Negeri Pondok Labu 01 Muhammad Nasir saat dikonfirmasi pada Kamis (12/5/2022).
Namun, Nasir tidak menjelaskan alasan larangan pengoperasian kantin bagi para siswa-siswi di SDN Pondok Labu 01 itu.
Baca juga: Ada Kasus Hepatitis Akut Misterius, PTM 100 Persen Diminta Dievaluasi
Padahal dalam aturan surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri pada Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PTM 100 persen, siswa sudah dapat jajan lagi di kantin seperti semula.
Nasir mengemukakan, selama PTM 100 persen akan ada satuan tugas (Satgas) Covid-19 yang siagakan untuk mengawasi para siswa mengenai penerapan protokol kesehatan.
"Untuk pengawasan sudah ada satgas Covid-19 di sekolah. Setiap PTM itu nanti ada evaluasi tentang protokol kesehatan," kata Nasir.
Nasir sebelumnya menjelaskan, bahwa SDN Pondok Labu 01 sudah memberlakukan PTM 100 persen.
Baca juga: SDN Pondok Labu 01 Terapkan PTM 100 Persen, Tak Ada Jarak Bangku Siswa di Kelas
Namun, proses pembelajaran secara langsung pada Rabu ini belum diberlakukan. Pihak sekolah baru melakukan halal bihalal setelah para pelajar menjalani libur Lebaran 2022.
Nasir mengatakan, meski kapasitas dalam proses pembelajaran sudah 100 persen, namun untuk jam belajar para siswa di SDN Pondok Labu 01 masih dibatasi.
"Terbatas jam belajarnya. Berdasarkan SKB 4 menteri. Tapi untuk jarak bangku dibatasi sudah tidak ada, tapi tetap menggunakan masker," ucap Nasir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.