JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa Artis Raffi Ahmad dan pengacara Sandy Arifin tidak datang untuk membuat laporan kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Raffi dan penasihat hukumnya itu datang hanya untuk berkonsultasi masalah hukum berkait Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang bersangkutan datang hanya untuk konsultasi hukum terkait UU ITE kepada penyidik unit siber Polda Metro Jaya," ujar Zulpan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Kamis (12/52022).
Baca juga: Raffi Ahmad dan Sandy Arifin Datangi Polda Metro Jaya untuk Temui Subdit Siber, Ada Apa?
Menurut Zulpan, pertemuan antara Raffi-Sandy dengan pejabat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu kemarin tak berlangsung lama.
Pasalnya, kepolisian hanya memberikan pemahaman terkait dengan aturan dalam UU ITE. Tidak ada pembahasan yang mengarah kepada pelaporan terhadap seseorang.
"Hanya memberikan pemahaman terkait UU ITE itu. Jadi tidak ada menjurus kepada seseorang yang akan dilaporkan dan sebagainya. Laporan pun belum ada," kata Zulpan.
Baca juga: Raffi Ahmad dan Pengacara Sandy Arifin Datangi Polda Metro Jaya, Mengaku Diskusi Masalah Hukum
Sebagai informasi, Artis peran yang juga presenter Raffi Ahmad didampingi penasihat hukumnya, Sandy Arifin, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/5/2022) sore.
Dalam kunjungan itu, keduanya bertemu dengan Kepala Sub-Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu.
Hal itu diketahui dari foto dan video pertemuannya dengan Rovan yang diunggah melalui akun media sosial pribadi Raffi.
"Terima kasih, Bang Rovan. Silaturahmi mantap," ucap Raffi, dikutip pada Kamis (13/5/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.