JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).
Aksi itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang sempat tertunda pada 1 Mei 2022 lalu.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan bahwa jajarannya berkomitmen terus memperjuangkan kesejahteraan kaum buruh dan seluruh rakyat Indonesia.
“Kita ambil sikap tegas KSPSI akan melawan setiap kebijakan yang merugikan buruh dan rakyat Indonesia,” kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di kawasan Patung Kuda, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: Ini Link CCTV untuk Pantau Kondisi Terkini Demo Mahasiswa dan Buruh 12 Mei
Andi mengungkapkan, aksi unjuk rasa ini dihelat sebagai bentuk keberpihakan kaum buruh bagi perjuangan rakyat Indonesia.
“Yang saya lakukan benar-benar murni untuk perjuangan rakyat Indonesia. Apapun risikonya, kalau untuk perjuangan ini saya ikhlas dan saya siap,” ucap Gani.
Pantauan Kompas.com di lokasi pukul 14.45 WIB, peserta unjuk rasa masih melakukan orasi menyuarakan tuntutan mereka di kawasan Patung Kuda.
Mobil komando yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat terus memutarkan berbagai musik dan mars buruh.
Baca juga: Buruh dan Mahasiswa Demo di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Menuju Istana Negara Ditutup
Para orator bergantian menyuarakan orasi kepada massa aksi. Para buruh terlihat kompak mengenakan seragam KSPSI berwarna biru dan merah dan mengibarkan bendera yang mereka siapkan.
Kemudian saat ini para peserta buruh masih menunggu perwakilan KSPSI yang diundang ke Istana Merdeka untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Adapun, pada unjuk rasa kali ini KSPSI membawa empat tuntuan, yaitu:
1. Bergerak dan terus berjuang untuk kesejahteraan pekerja.
2. Menolak Revisi Undang Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2022.
3. Menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke subtansi Undang Undang No 13 Tahun 2003
4. Menolak revisi Undang Undang No 12 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.