JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia menerima perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang menyampaikan tuntutan mereka dalam aksi unjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/5/2022).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, sebanyak delapan orang perwakilan KSPSI mendatangi Istana Merdeka.
"Diterima dua deputi KSP, deputi dua dan deputi empat," kata Gani saat ditemui di kawasan Patung Kuda, Kamis.
Baca juga: KSPSI Demo di Patung Kuda, Buruh: Lawan Kebijakan yang Merugikan Rakyat Indonesia
Gani mengungkapkan, mereka dengan tegas menolak revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
"Karena itu untuk memuluskan jalannya segera terciptanya UU Omnibus Law kembali yang sudah diingatkan Mahkamah Konstitusi ada cacat konstitusional," ungkapnya.
Dalam hal ini, kata Gani, KSPSI meminta KSP untuk menanggapi tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi kali ini.
Dia mengatakan, apabila tidak ada tanggapan, maka KSPSI akan mengerahkan massa dalam aksi lanjutan.
"Kami beri waktu sampai tujuh hari ke depan, kalau tidak ada respons yang baik soal tuntutan kami, akan kami lipat gandakan ke DPR," tuturnya.
Baca juga: Ada Peringatan Mayday, Warga Diimbau Tak Olahraga di GBK pada 14 Mei 2022
Sebelumnya diberitakan, KSPSI menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda pada hari ini.
Aksi itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang sempat tertunda pada 1 Mei 2022.
Adapun pada unjuk rasa kali ini KSPSI membawa empat tuntuan yaitu:
1. Bergerak dan terus berjuang untuk kesejahteraan pekerja.
2. Menolak revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
3. Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan meminta klaster Ketenagakerjaan kembali ke subtansi UU Nomor 13 Tahun 2003.
4. Menolak revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.