JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta.
Aturan PPKM level 2 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 447 Tahun 2022.
Baca juga: Anies: Insya Allah Sebentar Lagi Kita Segera Lewati Pandemi Covid-19 dengan Baik
Berikut pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM level 2 kali ini:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial:
Diberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinaso dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Sektor esensial:
Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Sektor esensial pada sektor pemerintahan: mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
- Sektor kritikal: dapat beroperasi 100 persen, yakni:
2. Kegiatan belajar mengajar
- Satuan Pendidikan:
Dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari:
a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: