Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/05/2022, 20:10 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen kembali dimulai pada Kamis (12/5/2022) setelah libur panjang Lebaran 2022.

Sebanyak 90 persen siswa SMA 78 Jakarta, Kemanggisan, Jakarta Barat, tercatat mengikuti kegiatan PTM. Sementara 88 siswa tidak ikut PTM karena izin dan sakit.

Wakil Sarana prasarana dan humas SMA 78 Jakarta, Zainuddin mengatakan, selama penerapan PTM 100 persen, orangtua siswa tetap memiliki pilihan untuk memilih pembelajaran jarak jauh atau daring.

Baca juga: Cegah Covid-19 dan Hepatitis Akut, SMPN 44 Kota Bekasi Tutup Kantin Selama PTM

"Jadi anak-anak (siswa) itu boleh mengikuti pembelajaran secara daring. Misalkan tidak berkenan untuk PTM, maka akan kami fasilitasi untuk PJJ," kata Zainuddin, di SMA 78 Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, saat ini tidak ada satu pun siswa yang mengikuti pembelajaran jarak jauh atau daring.

"Saat ini seluruh orangtua mengizinkan anak-anaknya untuk mengikuti PTM. Mungkin sudah semakin yakin ya," kata Zainuddin.

Bahkan, saat ini tidak ada satu pun orangtua yang melaporkan kekhawatiran maupun komplain terkait kegiatan PTM.

Hal ini dirasakan berbeda ketika kegiatan PTM masih berkapasitas 50 persen. Kata Zainuddin, saat itu banyak orangtua yang menelepon ke sekolah karena khawatir.

"Kalau saat itu banyak yang menelepon untuk memastikan bahwa anaknya dapat belajar dengan aman," ungkap dia.

Baca juga: Anak Tak Ikut PTM 100 Persen? Orangtua Wajib Lampirkan Surat Ini

Lebih jauh, Zainuddin berharap kegiatan belajar mengajar akan terus diterapkan dengan kapasitas penuh ke depannya. Sehingga, para siswa dapat merasakan suasana belajar di sekolah dengan maksimal.

Dikutip dari Kompas.id, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti mengatakan, panduan PTM di satuan pendidikan mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

PTM dilaksanakan berdasarkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta warga masyarakat lansia.

Adapun penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan secara berkala.

Baca juga: Aturan Baru PTM 100 Persen: ini Lamanya Durasi Belajar di Kelas

Suharti menjelaskan, untuk satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, 2, dan 3 dengan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan warga lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, wajib menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 80 persen dan warga lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi paling sedikit 6 jam pembelajaran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com