JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan tetap melakukan penindakan pada perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri akan diberikan berbagai macam sanksi apabila melanggar.
"Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha," kata Dwi dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).
Selain itu, Satpol PP DKI juga masih akan menggencarkan penindakan pada warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Baca juga: Kala Ruhut Dipolisikan akibat Unggah Foto Anies Berpakaian Adat Papua...
Harapannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Dinkes juga mencatat kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta meningkat sebanyak 65 kasus sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 782.
Kasus aktif adalah orang yang masih menjalani perawatan Covid-19 di rumah sakit ataupun tengah menjalani isolasi secara terpusat atau mandiri.
Sementara kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah sebanyak 100 kasus sehingga totalnya menjadi 1.248.801.
Dari jumlah kasus positif, sebanyak 1.232.729 orang dinyatakan sembuh dan total 15.290 orang meninggal dunia.
Positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 1,4 persen. Organisasi kesehatan dunia (WHO) menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.