JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih akan tetap memberikan sanksi pada perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Adapun sanksi yang diberikan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dwi Oktavia.
Baca juga: Pemerintah Akan Tetap Tindak Perkantoran, Tempat Usaha, dan Industri yang Tak Patuhi Aturan PPKM
Selain itu, lanjut Dwi, Pemprov DKI melalui Satpol PP, juga masih akan menggencarkan penindakan pada warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Sebab, saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Dinkes juga mencatat kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta meningkat sebanyak 65 kasus sehingga jumlah kasus aktif kini sebanyak 782.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Pemprov DKI Tetap Gencar Tindak Pelanggaran Penggunaan Masker
Kasus aktif adalah orang yang masih menjalani perawatan Covid-19 di rumah sakit ataupun tengah menjalani isolasi secara terpusat atau mandiri.
Sementara kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah sebanyak 100 kasus sehingga totalnya menjadi 1.248.801.
Dari jumlah kasus positif, sebanyak 1.232.729 orang dinyatakan sembuh dan total 15.290 orang meninggal dunia akibat Covid-19.
Positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 1,4 persen. Organisasi kesehatan dunia (WHO) menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.